Pixel Codejatimnow.com

Cara Baru Dishub Ponorogo Tindak Truk Bermuatan Melebihi Tonase

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Begini cara baru Dishub Ponorogo tindak truk yang muatannya melebihi tonase
Begini cara baru Dishub Ponorogo tindak truk yang muatannya melebihi tonase

jatimnow.com - Para sopir truk yang biasa membawa muatan melebihi tonase atau overload, wajib waspada ketika melintas di Kabupaten Ponorogo. Sebab personel Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Reog ini tidak akan berkompromi.

Seperti yang dilakukan 7 personel Dishub Ponorogo pada Kamis (10/10/2019). Mereka menurunkan paksa muatan pasir yang diangkut sebuah dumptruk lantaran muatan itu melebihi tonase.

"Ini cara baru kami. Kami turunkan paksa muatan pasir tambang yang terbukti melebihi tonase," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ponorogo, Djunaedi.

Untuk waktunya, lanjut Djunaedi, akan diacak, begitu pula lokasi operasinya. Selain itu, timnya juga akan melakukan sistem hunting dengan berpatroli ke sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur truk muatan barang.

"Sistemnya hunting. Kami temukan ada truk yang overload, maka muatannya akan kami turunkan," jelasnya.

Baca juga:
Puncak Arus Mudik Jatim Diprediksi Mulai Sore Ini

Menurutnya, dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, pada pekan pertama timnya menindak empat truk di Kecamatan Sampung. Sedangkan pada pekan kedua, terdapat 5 truk, juga di Kecamatan Sampung.

"Dan hari ini tadi, kami menurunkan muatan pasir yang diangkut 11 truk. Lokasinya di Kecamatan Jenangan. Jadi total sudah 20 truk selama tiga pekan," bebernya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Target Perbaikan Jalan Berlubang Tuntas Sebelum Lebaran

Dengan cara itu, kata dia, kerusakan jalan yang salah satunya akibat dilintasi truk dengan muatan melebihi tonase, bisa diminimalisir. Selain itu, penindakan tersebur juga sebagai peringatan bagi para sopir truk lainnya.

Djunaedi juga menyebut telah mendapatkan dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp 20 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dana PAK itu untuk operasional tiga bulan, termasuk operasional para personel yang diterjunkan dalam penindakan cara baru tersebut.