Pixel Codejatimnow.com

Petinggi PT RHS Mojokerto Laporkan Balik Investor ke Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
PT RHS melaporkan balik 4 nama kepada Polres Mojokerto Kota
PT RHS melaporkan balik 4 nama kepada Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Petinggi RHS (Rofiq Hanifah Sukses) melaporkan balik empat nama terkait investasi yang dikatakan bodong ke Polres Mojokerto Kota, Jumat (27/9).

Kuasa hukum Tim Sembilan PT RHS dan Kepala Cabang Mojokerto Dwi, Urip Mulyadi mengatakan dirinya datang untuk melapor balik empat nama yang sudah membuat berita bohong (hoaks) dan melakukan ujaran kebencian.

Baca juga:  

"Syafiuddin ini pernah menyampaikan di media jika dia menabung sebanyak Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 112 juta. Tetapi di dokumen yang kami miliki, Pak Syafiuddin hanya menanam modal Rp 10 juta saja pada 3 Desember 2015," kata Urip di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Ia menambahkan, Syafiuddin sudah menerima hasil 5 persen sebanyak 28 kali dari tanam modal Rp 10 juta yang tercantum di dokumen PT RHS.

"Pak Syafiuddin sudah balik modal dengan menerima 28 kali hasil tanam modal sebanyak Rp 10 juta. Kami tidak terima dengan pernyataannya yang bilang tidak terima hasil dari tanam modal dan bilang menanam modal Rp 50 juta dan Rp 112 juta itu tidak ada," bebernya.

Nama-nama yang dilaporkan balik karena ujaran kebencian yakni Barle Vina Siantika, Ricky Wijaya dan Romlah karena mereka membuat pernyataan yang menghina H Sumargi, Dwi Sanyoto dan Isno petinggi PT RHS Cabang Mojokerto lewat grup WhatsApp Bisham Mojokerto.

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Tiga orang ini sudah membuat hate speech (ujaran kebencian) kepada tim 9 atau divisi sosial PT RHS di grup WhatsApp Bisham Mojokerto," ungkapnya.

Pria berkacamata itu juga menjelaskan kedatangan dirinya dan petinggi PT RHS itu untuk mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak bodong karena jelas ada usahanya.

"Tujuan ini sebenarnya kami ingin meluruskan terkait fiktif atau tidaknya. Perusahaan ini bukan fiktif, jelas ada usahanya, mereka sudah terima hasil, tapi mereka bilang tidak pernah menerima hasil," terangnya.

Terkait pasal yang akan dituduhkan kepada para investor yang dilaporkan para petinggi PT RHS, Urip menyerahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

"Kami tidak bicara masalah pasal, nanti biar rekan-rekan penyidik yang menjelaskan itu. Arahnya mau dibawa kemana atau pasalnya biar rekan-rekan penyidik saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menyebut bila sudah memeriksa DW, Kepala Cabang PT RHS Mojokerto. Menurut Ade, keterangan DW sangat penting untuk mendalami kasus tersebut. Sebab DW dianggap orang yang mengetahui langsung transaksi dalam bisnis investasi itu.

Pemeriksaan itu dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah puluhan dari ratusan orang investor PT RHS melaporkan para petinggi PT RHS, termasuk DW.