Pixel Codejatimnow.com

Bobol ATM di Ponorogo dengan Mata Pancing, Dua Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Dua pelaku pembobolan ATM ditangkap
Dua pelaku pembobolan ATM ditangkap

jatimnow.com - Polres Ponorogo menangkap dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menggunakan mata pancing.

Kedua pelaku adalah Muhammad Ridwan (33) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Junjung Supriadi (37) asal Madiun. Keduanya membobol ATM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo senilai Rp 2 juta dengan pancing.

"Jadi mereka menggunakan senar pancing untuk membobol ATM," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Jumat (13/9/2019).

Ia menyebut jika komplotan pembobolan ATM ada 4 pelaku dan baru meringkus 2 orang saja karena lainnya kabur saat ditangkap.

"Total ada 4 pelaku. Dua masih DPO, tetapi kami sudah mendeteksi lokasinya," ujarnya.

Teknik pembobolan ATM dengan pancing terjadi pada Rabu (7/8) lalu. Komplotan ini membobol mesin ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Pencurian tersebut diketahui setelah adanya ketidaksesuaian jumlah fisik di mesin ATM dan jumlah uang yang tertera di sistem keuangan Bank Jatim.

Bank Jatim melakukan pengecekan rekaman CCTV dan didapatkan ada dua orang yang mengambil uang di dalam mesin ATM.

Baca juga:
Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol, CCTV Dirusak

"Dari 4 orang itu, ada 2 orang yang bertugas mengambil uang dan yang lain bertugas mengawasi," terangnya.

Komplotan kembali mengulangi aksinya membobol ATM setelah berhasil mengambil uang.

"Diulang kembali. Tapi yang kedua itu gagal. Mesin uang tidak berputar," terangnya.

Dari catatan polisi, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Pajangan, Bantul. Keduanya bertemu di Rutan Bantul lalu saling bertukar informasi.

Baca juga:
Komplotan Pembobol Uang Tabungan Bermodus Ganjal ATM di Bojonegoro Dibongkar

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.

Salah satu pelaku, Muhammad Ridwan mengatakan membobol ATM melalui senar pancing didapatkan dari tutorial di YouTube.

"Saya belajar dari YouTube dan praktekkan dengan tiga teman yang dari penjara di Bantul," katanya.