Pixel Codejatimnow.com

Diiming-imingi Es, Bocah 5 Tahun Dicabuli Penambang Pasir di Blitar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menginterogasi MT, tersangka pencabulan
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menginterogasi MT, tersangka pencabulan

jatimnow.com - Berdalih sudah tidak dijatah istri untuk bercinta, MT (38) seorang penambang pasir di Blitar, mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. MT ditangkap polisi setelah ibu korban memergoki aksi MT tersebut.

Setelah ibu korban melapor, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota langsung menangkap MT saat melakukan aktivitasnya menambang pasir. MT hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

"Ya, khilaf pak. Sudah sebulan istri saya sibuk ngurusin katering," aku MT di hadapan penyidik, Selasa (10/9/2019).

Dari pemeriksaan terungkap, pencabulan itu terjadi saat korban ingin membeli es sehingga datang ke rumah pamannya. Korban lalu diimingi es campur oleh MT dan diajak masuk ke dalam rumahnya yang saat itu sedang sepi. MT lalu membawa korban ke dalam salah satu kamar. Di situlah MT melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Habis minum es, terus saya tiduran. Dia nggak menangis. Menangis pas ibunya datang dan teriak," ungkap MT.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Memang, aksi bejat MT itu terbongkar setelah ibu korban mendobrak kamar MT. Sang ibu mengetahui anaknya dalam kondisi telanjang dada. Sedangkan MT yang panik, langsung menaikkan celananya. Saking kagetnya, ibu korban berteriak histeris dan segera mengambil anaknya.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menyebut berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, korban mengalami luka di bagian kemaluan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti, Unit PPA akhirnya menangkap MT.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Kami tangkap saat tersangka sedang bekerja menambang pasir. Tersangka juga mengakui perbuatannya," jelas Heri.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 82 ayat 1 atau 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.