Pixel Codejatimnow.com

Simpan Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Ruben Ditangkap Polisi di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Barang bukti pil koplo jenis Double L yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Ruben
Barang bukti pil koplo jenis Double L yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Ruben

jatimnow.com - Seorang pria bernama Ruben ditangkap polisi di Surabaya setelah kedapatan menyimpan sabu dan ribuan pil koplo jenis Double L. Penjual nasi ini disergap polisi di tepi Jalan Raya Widodaren, Sawahan, Surabaya.

Penjual nasi tersebut bernama Benediktus Ruben Musa alias Ruben alias Sony Friawan (24), yang sehari-hari tinggal di Jalan Dinoyo Sekolahan Gg V No. 5-A Surabaya.

"Kami tangkap tersangka pada 3 September sekitar pukul 22.30 Wib," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (9/9/2019).

Memo menjelaskan, tersangka Ruben teridentifikasi setelah timnya menangkap jaringannya terlebih dahulu. Ruben teridentifikasi sering melakukan barter sabu dengan Pil Double L atau sebaliknya dengan beberapa orang.

Tersangka Ruben diamankan di Mapolrestabes SurabayaTersangka Ruben diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

"Saat kami tangkap, tersangka membawa sejumlah Pil Double L untuk dibarter dengan sabu," terang Alumnus AKPOL tahun 2002 ini.

Setelah disergap di tepi Jalan Raya Widodaren, Sawahan, Surabaya, Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal Ruben.

Dari penggeledahan, tim ini mendapat sejumlah barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,56 gram dan sebuah alat isap. Selain itu, ditemukan 15 plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Doubel L serta 6 plastik klip yang berisi masing-masing 10 butir Pil Doubel L.

Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

"Total, ada 1.650 butir Pil Double L yang kami sita dari tersangka. Juga sisa sabu seberat 1,56 gram," tambahnya.

Memo memastikan bahwa timnya terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar semua jaringan tersangka yang selama ini melakukan peredaran, baik sabu-sabu maupun Pil Double L.