Pixel Codejatimnow.com

Sergap Pengedar, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dalam Lipatan Sarung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kolase pengedar narkoba dan barang bukti narkotika jenis sabu
Kolase pengedar narkoba dan barang bukti narkotika jenis sabu

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba asal Sidotopo, Surabaya ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di depan sebuah minimarket Jalan Simokerto, Surabaya. Dari tangan sang pengedar, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 10,40 gram.

Penangkapan itu dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jatim sekitar pukul 20.30 Wib, Jumat (30/8/2019). Pengedar itu diketahui beranama Firman Zulkarnain (28). Sabu yang hendak diedarkannya itu disembunyikan di dalam sarung yang ia kenakan.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, timnya memburu sang pengedar setelah mendapat informasi dari masyarakat atas ulah sang pengedar yang meresahkan.

"Selain tersangka, tim kami juga menyita barang bukti sabu seberat 10,40 gram," ungkap Ginting, Jumat (5/9/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Menurut Ginting, sabu dengan berat kotor 10,40 gram itu dikemas dalam satu klip plastik. Plastik berisi sabu itu disimpan tersangka dalam lipatan sarung warna coklat yang dipakai tersangka.

"Selain barang bukti sabu, tim kami juga menyita satu unit HP merk Samsung warna putih dan sehelai sarung,"

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Pengedar ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, Tim Ditresnarkoba Polda Jatim masih akan terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka.