Pixel Codejatimnow.com

KPK Panggil Mantan Ajudan Era Gubernur Jatim Soekarwo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : LKBN Antara
Rumah Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya saat digeledah KPK/ foto dokumen
Rumah Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya saat digeledah KPK/ foto dokumen

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karsali yang merupakan mantan ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Karsali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yaitu Djumadi berprofesi sebagai PNS di sana.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Karsali dalam penyidikan kasus itu pada Jumat (9/8).

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Mulyo terungkap Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.