Pixel Codejatimnow.com

Tanggul Penampung Lumpur Proyek di Surabaya Disebut Salahi Prosedur

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya saat berada di TKP penampungan lumpul yang jebol
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya saat berada di TKP penampungan lumpul yang jebol

jatimnow.com - Jebolnya penampungan lumpur proyek pembangunan Gedung PT Sinar Suri, Jalan Raya Sukomanunggal No. 168, Surabaya yang menimbun satu orang hingga tewas diselidiki polisi. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya mulai melakukan identifikasi.

Kasubdit Fiskom Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya AKBP Joko Siswanto mengatakan, Tim Labfor mengambil sampel untuk menentukan titik awal terjadinya kecelakaan di proyek tersebut.

"Kami mencari lokasi awal ambrolnya sama penyebabnya apa, labfor dalam rangka itu. Ini ambel sampel untuk kita periksa nanti," terang Joko, Senin (12/8/2019) di TKP.

Tim labfor juga melalukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti untuk diuji. Tim Labfor ini didatangkan Polrestabes Surabaya setelah berhasil mengevakusi jasad Imam Syafi'i (35), salah satu karyawan PT Ardiles yang tertimbun luapan lumpur.

Baca juga:  

Baca juga:
Penampungan Lumpur Proyek di Surabaya Jebol, Polisi Periksa 6 Orang

"Mungkin proses pengujian sampel bisa sampai seminggu. Tuntutan daripada warga masyarakat di sini berkaitan dengan masalah proses hukum jelas, sudah kita jawab dengan menurunkan tim teknis dari labfor," jelasnya.

Joko melanjutkan, kesimpulan sementara kecelakaan terjadi akibat proses pembangunan. Menurutnya pembuatan tanggul menyalahi prosedur.

"Bukan izinnya. Ini proses pembangunannya, temboknya tidak ada cor. Mandor, tukang ini dari teknik mesin, jadi hanya faktor pengalaman saja. Tanpa ada satu biji pun besi, ya tinggal menunggu aja ambrolnya. Yang jelas menyalahi prosedur," tuturnya.

Baca juga:
Pemkot Teliti Izin Proyek Penampungan Lumpur di Surabaya

Selain mengambil sampel, Tim Labfor akan melakukan pengurasan lumpur yang ada di proyek dan menghentikan pembangunan sembari menunggu proses hukum yang saat ini mulai berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan dan permintaan warga, lumpur yang ada di lokasi penampungan dikuras akan kita kuras. Supaya tidak menimbulkan gejala berikutnya, karena cukup membahayakan. Otomatis pembangunan dihentikan hanya sementara, police line dibuka," tambahnya.