Pixel Codejatimnow.com

Tiga Polisi Sampang Diduga Terlibat Narkoba Dibebaskan dari Tahanan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Para tersangka dan barang bukti narkoba jaringan pengedar Sokobanah, Sampang, Madura yang menyeret nama tiga polisi
Para tersangka dan barang bukti narkoba jaringan pengedar Sokobanah, Sampang, Madura yang menyeret nama tiga polisi

jatimnow.com - Tiga oknum polisi yang ditahan lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkoba Sokobanah, Sampang, Madura ternyata sudah dibebaskan. Meski begitu, berkas pemeriksaan pelanggaran ketiganya telah dilimpahkan ke atasan yang berhak menghukum.

Pembebasan ketiga oknum polisi dibenarkan Kasubdit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim Kompol Teddy Candra, Kamis (8/8/2019).

Teddy menjelaskan, pembebasan terhadap ketiga anggota itu telah diatur dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa kewenangan provost untuk menahan, hanya diperbolehkan selama 7 hari.

"Kalau bahasa di Provost, itu masa pengamanan kepada mereka itu kan kewenangannya tujuh hari," ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, selama dalam tahanan, tiga oknum polisi tersebut telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan atau indsipiliner. Hasil sementara pemeriksaan, mereka diduga kuat melakukan pembiaran kepada pengendara yang membawa narkoba di Sokobanah.

"Hasil pemeriksaannya diduga kuat, terduga pelanggar ini melakukan pembiaran, dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang situ," ujar Teddy.

Baca juga: 

Hasil tes urine yang juga dilakukan Propam Polda Jatim mendapatkan hasil bahwa dua dari tiga oknum anggota polisi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Baca juga:
Diduga Jual Istri hingga Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi Diamankan

"Hasil tes urine dua dari tiga yang diperiksa positif amfetamin," tambahnya.

Meski ketiga oknum polisi tersebut telah dibebaskan, tapi mereka akan tetap mendapatkan pengawasan ekstra dari Provost. Ketiganya yaitu Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA bertugas di Polres Sampang.

"Jadi untuk saat ini sudah keluar, tapi masih dalam pengawasan Provost," bebernya.

"Nanti berkas yang sudah diperiksa provost dilimpahkan ke Ankum, atasan penegak hukum. Setelah itu nanti Ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda," tambah Teddy.

Baca juga:
Kejaksaan Terima SPDP Kasus Oknum Polisi Pesta Narkoba di Mojokerto

Setelah dari Bidkum Polda, lanjut Teddy, akan dikaji apakah ketiganya mendapatkan tindakan disiplin atau ke pelanggaran kode etik. Apabila masuk ke pelanggaran kode etik, maka ketiganya akan mendapatkan hukuman pemberhentian tidak hormat. Sementara untuk hukuman pelanggaran disiplin, ada beberapa sanksi seperti teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari.

"Kita mengacu pada peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Hukumannya, itu hukuman disiplinnya itu yang pertama itu bisa teguran tertulis, yang kedua penundaan pendidikan paling lama satu tahun," jelasnya.

Selain itu, hukuman lain yang akan diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, kenaikan gaji secara berkala, mutasi dan pembebasan dari jabatan.

Tiga oknum anggota Polres Sampang itu sebelumnya ditahan Propam Polda Jatim lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dengan pengedar narkotika jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang beberapa waktu lalu digerebek Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Jatim dan jajaran.