Pixel Codejatimnow.com

Apa Kabar Pengusutan Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Jalan Raya Gubeng saat masih ambles/ Foto: Dok jatimnow.com
Jalan Raya Gubeng saat masih ambles/ Foto: Dok jatimnow.com

jatimnow.com - Sudah hampir tujuh bulan lebih kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng masih belum mendapatkan titik terang. Berkas perkara kasus itu pun tidak ada kejelasannya.

Pihak yang menangani kasus ini yakni Polda Jatim sebelumnya pernah menyatakan jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejati Jatim. Namun pernyataan yang berbeda disampaikan oleh Kejati Jatim bahwa berkas tersebut masih di tangan Polda Jatim belum diserahkan ke pihaknya.

Kesimpang siuran tersebut membuat jalannya kasus ini semakin tidak jelas ke mana arahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menampik adanya kabar mengenai pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi. Ia menyebut jika Kejati Jatim baru satu kali mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jatim.

"Yang bilang mengembalikan ke Kejaksaan Tinggi siapa, kejaksaan baru satu kali mengembalikan berkas itu ke Polri. Baru sekali, Polda Jatim sudah mengembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kembali. Belum dikembalikan lagi, jangan simpang siur," tegas Barung.

Ia pun mempertanyakan jika berkas tersebut dikembalikan harus ada tanda buktinya. Dan diserahkan lagi ke polisi apa yang masih kurang dari berkas tersebut.

"Kalau mau dikembalikan lagi mana tanda buktinya, harusnya itu diserahkan lagi ke polisi keterangannya berkas kurang lengkap. Harusnya begitu," ungkapnya.

Barung juga belum membeberkan peran masing-masing tersangka secara detail karena ia tak ingin mencampuri hal itu. Namun yang jelas, Polda Jatim belum menerima berkas dikembalikan.

"Saya tidak mencampuri itu, yang jelas saya belum menerima itu," ujarnya.

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Barung menambahkan, apabila adanya petunjuk dari Kejaksaan pasti akan dipenuhi oleh Polda Jatim. Baik terkait pemeriksaan kembali terhadap anak Wali Kota Surabaya, Fuad Bernadi. Namun hingga kini masih belum ada petunjuk.

"Itu nanti kalau kita dapatkan petunjuk dari jaksa. Itu baru satu kali (pemeriksaan Fuad Bernadi) dan sudah kita penuhi," jelasnya.

Selama ini masih belum ada pemeriksaan kembali, Polda Jatim hanya menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Terkait tersangka, juga merupakan urusan penyidik sesuai kebutuhan berkas dan sesuai dengan kebutuhan kejaksaan.

"Kalau ada pemeriksaan lagi ya pasti kita penuhi. Selama ini nggak ada kesulitan dia (Fuad Bernadi) datang kooperatif. Dia dipanggil datang. Harus kita ketahui memang,kami polisi, bukan ahli konstruksi. Silahkan masyarakat menilai itu yang penting secara hukum sudah kita lakukan," tutup Barung.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Mariyono saat dikonfirmasi juga mengungkapkan jika berkas tersebut rencananya akan dikembalikan. Namun saat ini masih belum diserahkan ke Polda Jatim.

"Itu memang akan dikembalikan. Tapi belum dikembalikan, kita ekspose dulu karena ada petunjuk yang belum dipenuhi.

Belum diserahkannya berkas tersebut karena masih diteliti, apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat atau P21 atau masih ada yang kurang dan butuh dilengkapi kembali," jelasnya.

"Tim yang ada di pidum, berarti memang berkas masih di Kejati belum di Polda. Penyerahannya, tergantung besok. Belum pasti dikembalikan dan belum pasti P21. Kalau kurang ya dikembalikan," imbuh Mariyono.