Pixel Codejatimnow.com

Miris, Kepala Sekolah Bergelar Magister di Surabaya Cabuli 6 Siswa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
AS, sang kepala sekolah cabul diamankan di Mapolda Jatim
AS, sang kepala sekolah cabul diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Seorang kepala sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya selatan ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli enam siswanya. Mirisnya, kepala sekolah yang berinisial AS (40) itu sudah memiliki gelar magister.

AS ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah mendapat laporan dari orangtua korban. AS selama ini dipercaya menjadi kepala sekolah di SMP swasta terkemuka di Surabaya itu.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pada 3 April 2019 lalum sekolah itu mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Saat pertemuan tersebut, salah satu murid ada yang mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS.

"Dari pertemuan itu, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019).

Kemudian, Festo menerjunkan timnya untuk menangkap sang kepala sekolah setelah salah satu orangtua siswa yang menjadi korban penganiayaan serta pencabulan.

Baca juga:
Bejat! Kepala Sekolah di Trenggalek Cabuli 5 Siswi SD

"Berawal dari laporan orangtua murid pada 8 April (2019), tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," jelas Festo.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 6 siswa mengaku menjadi korban AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap korban lainnya.

Baca juga:
SCCC Kecam Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli 6 Siswa

"Untuk sementara kami identifikasi ada 6 korban. Terkait orientasi seksual tersagka, masih akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

AS dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.