Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Pil Koplo, Seorang Satpam Perumahan di Surabaya Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Slamet yang edarkan pil dobel L diciduk Polsek Wonokromo
Slamet yang edarkan pil dobel L diciduk Polsek Wonokromo

jatimnow.com - Slamet Krismanto (29), salah seorang satpam perumahan diciduk polisi karena nyambi mengedarkan pil double L (pil koplo).

Warga Jalan Karah Surabaya ini diciduk Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 00.10 Wib di tempat kerjanya di pos satpam perumahan Jalan Ketintang Madya VI Surabaya.

"Penyergapan itu kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwas ada peredaran pil double L. Kami langsung sergap yang bersangkutan (Slamet) di tempat kerjanya," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Lebang, Senin (1/7/2019).

Saat diciduk, Slamet sempat membantah dan berontak. Satpam ini kemudian tidak bisa membantah saat polisi menemukan 15 butir pil koplo yang disimpan di dalam kamar mandi pos satpam.

"Setelah dikembangkan juga ditemukan satu toples yang berisi 180 butir pil di rumah tersangka," ujarnya.

Dalam pengakuannya, bisnis haram ini dilakukan selama dua bulan ini dan mendapat pasokan pil dari seseorang yang berada di kawasan Lamongan.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

"Tersangka mengedarkan pil itu ke teman-temannya," tegasnya.

Selain menjadi pengedar, Slamet juga mengaku sering mengonsumsi pil koplo dengan alasan agar staminya terus terjaga saat berdinas.

"Awalnya itu saya untuk konsumsi sendiri agar betah melek saat dinas, tapi ada yang saya jual ke teman-teman juga," kata Slamet.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok