Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Fakta Persidangan, Rian Pemesan Vanessa Ternyata Punya Nama Lain

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Vanessa Angel kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2019). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut Vanessa memberikan keterangan terkait perkenalannya saat bertemu dengan Rian Subroto. Ia membeberkan jika Rian memiliki nama lain yakni berinisial F.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya tersebut sempat menyebutkan nama lain dari Rian saat mereka berkenalan.

"Malahan di sidang Vanessa menyebut nama lain saat berkenalan dengan pemesannya. Entah itu keceplosan atau gimana dia menyebut nama lain, kemudian orang itu menyebut nama Rian," kata Milano usai persidangan.

Namun, Milano enggan membeberkan siapa nama orang tersebut. Ia mengatakan jika hal itu akan diungkapkan ketika sidang putusan mendatang.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Ya itu nanti lah setelah putusan akan kita beberkan," ujarnya.

Lagi-lagi Milano menyatakan keberatannya kepada majelis hakim lantaran saat sidang malah fokus kepada tuntutan terkait undang-undang ITE. Konten-konten yang dijadikan barang bukti apakah benar melanggar atau tidak. Yang seharusnya membahas keterangan yang diberikan oleh Vanessa.

"Ya kalau kami tetap menyampaikan keberatan karena itu benar-benar bentuknya pribadi. Foto yang dikirim Vanessa ke Siska dan Siska ke Vanessa," ungkapnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Menurut Milano, Vanessa sebenarnya tidak melanggar undang-undang ITE. Karena keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa hanya dibuktikan dalam BAP oleh penyidik dan tidak dibuktikan di persidangan.

"Kita keberatan karena itu tidak ada di dalam persidangan. Walaupun di BAP disumpah, kita kan tidak tahu kebenarannya seperti apa dokumen yang disampaikan penyidik sebagai saksi," jelasnya.