Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Ganja di Surabaya Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya
Tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tidak puas dengan hasil berwirausaha sablon, Arianto, (38) warga Gunung Anyar Tengah 7B menjual narkoba jenis ganja.

Pelaku yang kos di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya ini diringkus Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 2,5 kilogram ganja.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos.

"Selain ganja, kami juga amankan 3 buah timbangan dan uang Rp 5 juta dari tangan tersangka," katanya, Sabtu (1/6/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Arianto sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu