Pixel Codejatimnow.com

Iming-iming HP, Oknum PNS Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka saat diamankan di Polres Ponorogo.
Tersangka saat diamankan di Polres Ponorogo.

jatimnow.com - Sungguh bejat yang dilakukan Panari (40). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ponorogo itu tega mencabuli anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Pelaku pandai menutup aksinya dengan rapi selama dua tahun. Tanpa diketahui orang lain.

"Perbuatannya sangat tertutup. Pelaku melakukannya di rumahnya. Yang tidak ada orang lain tahu," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Kamis (12/4/2018).

Ia mengatakan, dari pengakuan korban, perbuatan pertama kali dilakukan dua tahun lalu, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Saat itu, korban diimingi-imingi dibelikan handphone baru. Tidak hanya itu juga diberikan sejumlah uang.

"Diimingi-imingi handphone, dan memang dibelikan handphone. Tapi juga untuk komunikasi dengan pelaku. Karena jika ingin bertemu, pelaku SMS dan korban datang ke rumahnya," katanya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Ia mengatakan, saat di rumah pelaku, korban dibujuk rayu agar mau melayani. Tak lupa memberikan sejumlah uang setelah melakukan perbuatan tak senonoh.

Perbuatan selama dua tahun ini terbongkar saat ini ibu korban curuga atas perubahan bentuk tubuh anaknya.

"Ibu nya merasa ada perubahan diperut korban. Rupanya sudah hamil 7 bulan. Dan korban cerita dipaksa pelaku," katanya

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Sampai, lanjut ia, kasus ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Ponorogo. Pelaku diringkus di rumahnya dan tanpa perlawanan.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (membujuk anak untuk melakukan persetubuhan).

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto