jatimnow.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota memasuki babak baru. Peristiwa memilukan yang menimpa balita berinisial JA (3) ini telah naik ke tahap penyidikan setelah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Laporan resmi ini sebelumnya didaftarkan oleh ibu korban, ZHR (38), dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dilecehkan oleh seorang pria berinisial SHR (70).
Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menegaskan bahwa warga sekitar kini mulai resah lantaran terduga pelaku SHR (70) masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar tanpa kejelasan status hukum. Pihaknya mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas.
Baca juga:
Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
"Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan hukum, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini dan masyarakat sudah mulai resah," ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan berbagai tahapan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari dokter ahli.
Baca juga:
Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
"Direncanakan besok pagi habis apel, kita gelarkan terkait bisa tidaknya ditetapkan tersangka," singkat Aiptu Roby saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).