Pixel Codejatimnow.com

Simpan Bahan Peledak, Warga Kediri Ditangkap Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku dan barang bukti bahan peledak diamankan di Mapolsek Papar, Polres Kediri
Pelaku dan barang bukti bahan peledak diamankan di Mapolsek Papar, Polres Kediri

jatimnow.com - Akibat menyimpan bahan peledak untuk bahan pembuatan petasan atau mercon, Sapari (45) warga Desa Kepuh, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri diamankan polisi.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan bersama bukti berupa bahan peledak atau serbuk petasan dengan berat mencapai 1,5 Kg.

Kapolsek Papar, Iptu Bambang S menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat Tim Unit Reskrim mendapat informasi terkait penjualan bubuk petasan. Tim itu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah.

"Setelah kita lakukan penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus serbuk petasan dengan berat mencapai 1,5 Kg," ujar Bambang, Selasa (28/5/2019).

Bahan peledak seberat 1,5 kilogram disitaBahan peledak seberat 1,5 kilogram disita

Baca juga:
Temuan Granat Nanas di Kandang Sapi Warga Situbondo Dievakuasi Tim Jihandak Polda Jatim

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bubuk petasan itu akan dijual ke orang lain yang sudah memesannya. Bubuk tersebut akan dicampur dengan beberapa bahan lain untuk membuat petasan. Tradisi menyalakan petasan saat bulan ramadan dan lebaran memang masih banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar.

"Bubuk tersebut merupakan pesanan orang lain," jelasnya.

Baca juga:
Pemuda Penjual Bubuk Petasan di Kediri Disergap saat Tunggu Pembeli

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Papar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap penjual bubuk petasan lain yang meresahkan masyarakat.