Pixel Codejatimnow.com

Gus Nur Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Sidang Perdana

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/5/2019). Dengan dukungan para relawan, ia mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Candra.

Gus Nur juga didampingi tim kuasa hukumnya sebanyak 10 orang yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik Front Pembela Islam (FPI) dan LBH Pelita Umat.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Mboh iki sidang opo (tidak tahu ini sidang apa). Diikuti saja, mengalir seperti air," kata Gus Nur sesaat sebelum memasuki ruang sidang.

Gus Nur didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui video blog (vlog) yang diunggah di channel YouTube miliknya.

Baca juga: 

Baca juga:
Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur

"Bahwa ia terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ucap JPU Basuki.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Kuasa Hukum Sugi memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas kasus tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin mengatakan alasan tidak ada pengajuan eksepsi agar perkara cepat selesai.

"Kami tidak terlalu relevan menganggap ini untuk diajukan eksepsi. Karena eksepsi itu fokusnya pada apakah pengadilan berwenang mengadili. Itu hanya mengulur-ulur waktu. Kami ingin langsung tarung saja ke pokok perkara," tambah Ahmad.

Baca juga:
Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!

Karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang Lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang akan diagendakan pada Kamis (13/6/2019) mendatang, usai libur Hari Raya Idul Fitri.

"Baik, sidang kali ini ditunda hingga Kamis 13 Juni pukul 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dimohon hadir dan JPU silahkan datangkan saksinya. Sidang saya tutup," terang Majelis Hakim, Slamet Riyadi dibarengi dengan ketokan palu.