Pixel Codejatimnow.com

Suami Masuk Penjara, Ibu Hamil di Tulungagung Edarkan Narkoba

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
NL, ibu hamil pengedar narkoba diamankan di Mapolsek Kota Tulungagung
NL, ibu hamil pengedar narkoba diamankan di Mapolsek Kota Tulungagung

jatimnow.com - Ditinggal suaminya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, NL (23) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung nekat menjadi pengedar sabu. Padahal, Nur tengah hamil 9 bulan.

NL hanya bisa menyesali perbuatannya saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 18 gram.

Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudy Poerwanto menjelaskan, penangkapan terhadap Nur merupakan hasil pengembangan ungkap sebelumnya dengan tersangka Syaifudin Zuhri (22) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Kami amankan tersangka NL kami amankan di rumahnya," kata Rudy, Rabu (22/5/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, NL nekat menjalani bisnis terlarang itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Terlebih setelah dirinya ditinggal suaminya yang mendekam di Rutan Trenggalek karena terlibat kasus serupa.

"Yang bersangkutan mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari," jelasnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Secara rinci, dari tangan NL, disita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing masing sebesar 2.88 gram dan 15,23 gram. Akibat perbuatannya ini, NL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.