Pixel Codejatimnow.com

Ahmad Dhani Sebut Nama Cak Nun saat Sidang Pencemaran Nama Baik

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Suasana sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)
Suasana sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)

jatimnow.com - Ahamd Dhani menyampaikan kutipan ayat Alquran saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019). Dhani mengutip Surat An-Nisa ayat 148 kepada majelis hakim.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa ayat itu disampaikan padanya melalui pesan dari Emha Ainun Najib atau Cak Nun yang dititipkan pada seorang temannya.

"Kebetulan ini saya dikirim melalui teman, Cak Nun, menyampaikan kepada sahabat saya, kepada saya, untuk mungkin bisa disampaikan di sini mungkin bukan teknis hukum tapi menyampaikan satu ayat Alquran saja," kata Dhani.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Dhani membawa kertas bertuliskan surat tersebut. Ia mengatakan jika surat itu membahas tentang perkataan buruk di mata Allah. Ia berharap surat itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya. Namun Dhani saat itu tak membacakan ayat, melainkan menyampaikan dengan membaca terjemahannya saja.

"Bismillahirohmannirohim, Allah tidak menyuakai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui, sangat simple," kata Dhani.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menyampaikan jika kasus kliennya tersebut tak masuk dalam unsur pidana, dalam hal ini bukan pencemaran nama baik. Untuk itu Dhani seharusnya tidak bisa ditahan.