Pixel Codejatimnow.com

Mengintip Persiapan Rekonstruksi Mutilasi Penari Asal Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tersangka Aziz saat digelandang Tim Subdit Jatanras Polda Jatim ke lokasi pembuangan kepala korban mutilasi di Kediri beberapa waktu lalu
Tersangka Aziz saat digelandang Tim Subdit Jatanras Polda Jatim ke lokasi pembuangan kepala korban mutilasi di Kediri beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan dan mutilasi Budi Hartanto (28), penari asal Mojoroto, Kota Kediri, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan rekonstruksi dengan membawa dua tersangka dalam kasus tersebut.

Bagaimana persiapaan rekonstruksi yang akan digelar Rabu (24/4/2019) di Kediri dan Blitar itu?

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, semua tim gabungan yaitu 34 polisi akan dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, pengamanan juga akan melibatkan anggota berseragam dari tiga polres yaitu Polres Kediri, Kediri Kota dan Blitar Kota.

"Dua tersangka akan diperankan langsung oleh tersangka Aris dan Aziz, sedangkan saksi-saksi lainnya juga akan kami datangkan di lokasi," terang Leonard, Selasa (23/4/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, rekonstruksi akan dilakukan di 6 titik, yaitu ssatu titik di Kota Kediri, tiga titik di Kabupaten Kediri serta dua titik di Kabupaten Blitar.

Baca juga:
Sudah P21, Dua Pelaku Mutilasi Penari di Kediri Dilimpahkan ke Kejari

Baca juga:  9 Hari Perjalanan Tim Jatanras Mengungkap Mutilasi Penari Asal Kediri

Leonard merinci, untuk satu titik di Kota Kediri yaitu sanggar tari milik korban. Untuk tiga titik di Kabupaten Kediri yaitu rumah tersangka Aziz Prakoso (23) di Desa/Kecamatan Ringinrejo; warung milik tersangka Aris di Jalan Surya No. 272, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo serta tempat pembuangan kepala korban di Sungai Ploso Kerep, Desa Bleber, Kecamatan Kras.

Sedangkan dua titik di Kabupaten Blitar yaitu di rumah tersangka Aris Sugianto (34) di Desa Mangunan, Kacamatan Udanawu serta lokasi pembuangan tubuh korban dalam koper di bawah Jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu.

Baca juga:
Masa Penahanan Dua Tersangka Mutilasi Penari Asal Kediri Diperpanjang

"Rekonstruksi dijadwalkan mulai pukul 08.00 Wib," tambah mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Leonard menyebut, rekonstruksi itu berfungsi untuk mencocokkan keterangan dua tersangka dan saksi-saksi yang sudah tertuang dalam BAP. Selain itu juga untuk mendapatkan fakta baru yang mungkin muncul dalam rekonstruksi sehingga BAP akan menjadi sempurna.