Pixel Codejatimnow.com

9 Pohon Sonokeling di Tulungagung Diduga Dibalak Sindikat Eksportir

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas pelakukan pengecekan di lokasi pembalakan ilegal 9 Pohon Sonokeling di Tulungagung
Petugas pelakukan pengecekan di lokasi pembalakan ilegal 9 Pohon Sonokeling di Tulungagung

jatimnow.com - Pembalakan ilegal 9 Pohon Sonokeling di Tulungagung diduga dilakukan oleh sindikat eksportir. Dugaan itu diungkapkan Koordinator Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Ichwan Mustofa usai melakukan pengecekan ke lokasi pembalakan.

Sebab menurutnya, harga Kayu Sonokeling cukup tinggi di pasar internasional hingga membuat banyak orang yang mencari kayu jenis tersebut. Ichwan juga menjelaskan, dugaan adanya jaringan pengeskpor itu muncul karena kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Lumajang dan Pasuruan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Tingginya permintaan pasar internasional terhadap Kayu Sonokeling, membuat sindikat ini menyasar pohon yang berada di pinggir jalan.

"Saya menduga mereka menggunakan kedok sebagai petugas yang ditunjuk oleh instansi terkait untuk melakukan pemotongan pohon di pinggir jalan," ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Baca juga:  9 Pohon Sonokeling Berusia 20 Tahun di Tulungagung Hilang Dibalak

Baca juga:
Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan

Kecurigaan itu bertambah saat terdapat surat resmi dari Polsek Rejotangan yang meminta kepada Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur untuk menebang dua buah pohon yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Namun pohon yang diminta untuk ditebang adalah jenis asam belanda, bukan Sonokeling.

"Kami melihatnya ada kesamaan modus karena yang di Lumajang dan Pasuruan lokasi pembalakannya dilakukan di pinggir jalan juga," imbuhnya.

Baca juga:
Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Gatot Sulistyo Hadi menjelaskan, lokasi pembalakan Pohon Sonokeling itu masuk dalam ruang milik jalan nasional. Artinya kebijakan izin penertiban dan pemotongan pohon yang ada di sepanjang jalan tersebut merupakan keputusan pusat.
Gatot juga memastikan bahwa Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali terkait pembalakan di Tulungagung tersebut.

"Saya tidak bisa memberikan statement lebih, kita masih akan gelar rapat kordinasi Jumat depan," pungkasnya.