Pixel Codejatimnow.com

Jual Satwa Dilindungi ke Luar Negeri, Pelaku Gunakan Medsos

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Para pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan di Mapolda Jatim
Para pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Selain menjual satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup, para pelaku yang masuk dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi juga menjualnya dalam bentuk satwa yang diawetkan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, satwa-satwa dilindungi tersebut dijual melalui media sosial (medsos) Facebook dengan nama Thalita Juliar, Mild Bold Call, Baong Pets dan Vitty Sayangmamaselamanya.

Satwa tersebut dijual ke beberapa daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri. Penjualan ke luar negeri dilakukan melalui Singapura dan diteruskan ke negara-negara lain di Asia.

"Kita masih menunggu hasil forensik. Hingga saat ini diduga lebih dari 41 komodo yang telah terjual ke luar negeri. Dari penjualan ini, pelaku menarget harga mulai Rp 20 juta untuk dalam negeri hingga Rp 500 juta untuk pembelian di luar negeri," kata Yusep di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa satwa yang masih muda. Ketika diperiksa lebih dalam, mereka mengaku mengambil anakan satwa seperti komodo dan kucing kuwuk tersebut dengan cara membunuh induknya.

Baca juga:  Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional Dibongkar

"Salah satu buktinya adalah pecahan proyektil yang kita temukan yang sedang kita kembangkan untuk mencari senpi (senjata api) atau alatnya," terang Yusep.

Baca juga:
Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Indonesia ke Thailand Digagalkan

Sementara itu, Kabid wilayah 2 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Widodo mengatakan, satwa-satwa ini dikirim ke luar negeri bukan hanya untuk koleksi. Bahkan akan lebih merugikan jika satwa endemik tersebut dimanfaatkan genetiknya sebagai obat-obatan.

"Apabila genetiknya digunakan sebagai industri di luar negeri, maka akan berlipat ganda. Seperti ludah komodo dan trenggiling memiliki nilai ekonimis yang tinggi," ungkap Widodo.

Meski dari pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa hewan-hewan ini merupakan hasil budidaya yang mereka lakukan sendiri. Namun, Widodo menegaska mereka tidak mampu menunjukkan surat izin penangkaran hewan.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, 3 Orang Diamankan

"Kalau misal dia itu memang memelihara apalagi membudidayakan, pasti ada surat izin penangkarannya," jelas Widodo.

Saat ini, satwa-satwa tersebut masih ditangkarkan di karantina BBKSDA Jatim sebelum dilepasliarkan di habitatnya masing-masing.

Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah pelaku yaitu RSL (24) VS (32), AN (32) dan AW (35) serta RR (32). Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni MR (30), BPH (22) serta DD (26).