Pixel Codejatimnow.com

Kasus Perusakan APK, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Dituntut 4 Bulan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3/2019).

"Terdakwa didakwa bersalah telah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik Muhammad Kojin dan Banyu Biru Djarot," kata JPU Ketut saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, sehingga jaksa memberatkan tuntutannya. Terdakwa juga dinilai telah merugikan Caleg DPRD Banyuwangi, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," tambah Ketut Gde.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku belum dapat menyimpulkan berat atau tidaknya tuntutan jaksa. Namun, kliennya tetap bersikukuh tidak melakukan perusakan.

Kendati demikian, Firdaus akan mengambil langkah hukum dengan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis persidangan yang akan datang.

Baca juga:
Baliho Gus Faried jadi Sasaran Vandalisme, Wajah Hitam Disemprot Cat

"Sampai saat ini klien kami tidak mengaku melakukan perusakan APK. Malah sudah ada berita acara perdamaian dengan pihak korban, sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis," paparnya usai sidang.

Kesepakatan damai itu, disebut Firdaus, antara terdakwa, Darmawan dengan Banyu Biru Djarot. Sementara kesepakatan damai dengan Kojin masih dalam tahap penjajakan.

"Syukur nantinya jika divonis bebas. Karena perdamaian dengan Banyu Biru sudah ada. Kita sedang upaya dengan Kojin," pungkasnya.

Sidang berikutnya diagendakan, Rabu (27/3/2019) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca juga:
Bawaslu Kota Kediri Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Perusakan APK PAN