Pixel Codejatimnow.com

Tiga Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah Dijadikan Tahanan Kota

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Ketiga tersangka yang ditangguhkan penahannya menjadi tahanan kota.
Ketiga tersangka yang ditangguhkan penahannya menjadi tahanan kota.

Baca juga:
Anggota TNI di Ponorogo Gembalakan Ratusan Domba ke Hutan, Ini Alasannya

jatimnow.com - Tiga tersangka kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, akhirnya berstatus menjadi tahanan kota.
 
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Ngunut) dan Fajar Sodiq (warga ).
 
Kepala Kejari Ponorogo, Helmi Azazi menyatakan, kejaksaan telah mengabulkan permintaan keluarga terkait dengan penangguhan penahanan ketiga tersangka.  "Memang kami alihkan atau kami tangguhkan tiga tersangka PTSL," kata, Selasa (3/4/2018).
 
Ia beralasan, ada jaminan dari pihak keluarga. Istri dan anaknya menjadi jaminan ketiga tersangka tersebut.
 
 
"Jika sudah sesuai semua syaratnya kenapa harus ditolak penangguhannya? Kami juga melihat ada itikad baik. Mereka (tersangka-red) kami lihat tidak akan kabur maupun melakukan kecurangan lagi," katanya.
 
Namun, lanjut ia, untuk kasus dugaan OTT PTSL tetap berlanjut. Adanya penangguhan atau pengalihan bukan untuk memberhentikan kasus dugaan OTT PTSL.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes