Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Minta PKB Mediasi 2 Calegnya yang Mundur

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun

jatimnow.com - Polemik mundurnya dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB mendapat sorotan dari Bawaslu setempat. Bawaslu meminta partai pengusung keduanya untuk menyelesaikan kasus ini.

Bawaslu sudah memanggil KPU Tulungagung dan perwakilan dari PKB untuk diminta keterangan. Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada PKB untuk memanggil kedua caleg tersebut, dan melakukan mediasi.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, sesuai peraturan surat keputusan KPU nomor 961 tahun 2018, tidak ditemukan adanya mekanisme tentang pengunduran diri caleg.

Dalam aturan tersebut hanya membahas caleg yang meninggal dunia dan terkena tindak pidana.

Jika caleg yang meninggal dunia pihak KPU tidak bisa mencoretnya dan partai yang mengusung tidak bisa menggantinya. Namun jika caleg terkena kasus pidana maka KPU bisa mencoretnya dan partai pengusung tidak bisa menggantinya.

"Nah kalau mengundurkan diri ini tidak ada aturan yang membahasnya," ujarnya, Selasa (19/02/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan kepada partai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan menggunakan mekanisme partai yang berlaku. Hal ini dikarenakan partai yang mendaftarkan kedua caleg tersebut. Nantinya hasil mediasi keduanya akan dijadikan bahan rekomendasi oleh Bawaslu.

"Ini prosesnya masih terus berlangsung dan kita menunggu hasil mediasi antara partai dan caleg yang bersangkutan," tuturnya.

Saat disinggung mengenai status keduanya sebagai Pegawai Tidak tetap (PTT) di Puskesmas Kabupaten Tulungagung, Fayakun menjelaskan meskipun tidak berstatus sebagai PNS, namun keduanya termasuk dalam kategori mengelola uang negara. Terkait ini Bawaslu mengatakan pihak partai harus bertanggung jawab karena telah mendaftarkan keduanya.

"Kita menggunakan logika yang didaftarkan pasti anggota partai," imbuhnya.

Kedua Caleg ini adalah Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya bekerja di tempat yang sama sebagai pegawai tidak tetap di puskesmas milik Pemkab Tulungagung.

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak