Pixel Codejatimnow.com

Pakai Narkoba, Oknum ASN di Pasuruan Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menanyakan tersangka narkoba
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menanyakan tersangka narkoba

jatimnow.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, menangkap 31 tersangka dari 26 kasus. Mirisnya, salah satu tersangka adalah seorang oknum guru SLTP berstatus ASN.

Adalah Yazid Ubaidillah (44), warga Desa Pagak, Kecamatan Beji. Ia tertangkap saat asyik nyabu bersama seorang kawannya di salah satu villa Puncak Prigen.

"Barang bukti yang kami amankan, dua poket sabu seberat 0,22 dan 0,12 gram. Serta pipet kaca yang berisi sabu 1,39 gram dari oknum guru ini," kata Kasat Resnarkoba AKP Nanang Sugiyono mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Senin (11/2/2019).

Dihadapan penyidik, Yazid mengaku sudah beberapa bulan ini memakai barang haram tersebut.

"Dia ini hanya pemakai," ungkapnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dari 26 kasus narkoba, 14 diantaranya kasus sabu-sabu, pil extacy 1 kasus, okerbaya 2 kasus, dan miras 9 kasus.

Ke 31 tersangka dari operasi yang berlangsung 26 Januari sampai 6 Februari 2019, kasus sabu-sabu sebanyak 17 tersangka, pil extacy 2 tersangka, okerbaya 3 tersangka dan miras 9 tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 21,91 gram, extacy 2 butir, okerbaya 130 butir, miras 180 Botol dan uang Rp 1 juta," pungkasnya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba