Pixel Codejatimnow.com

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Didenda Rp 50 Juta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat memastikan saluran air bebas sampah
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat memastikan saluran air bebas sampah

jatimnow.com - Pascabanjir bandang menerjang Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan denda untuk pembuang sampah sembarangan. Sebab banjir yang melanda 3 hari lalu salah satunya disebabkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran air.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dalam deklarasi 'Stop Buang Air Besar Sembarang (Open Defecation Free)' di Samaan, Kota Malang, Kamis (13/12/2018).

"Kami menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak aktif. Sebab, sampah ini menjadi salah satu masalah yang menyebabkan arus air di selokan dan drainase tidak berjalan normal," terang Edi.

Baca juga: 

Menurut Edi, lingkungan harus jadi perhatian bersama dan diperlukan kerjasama untuk saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat.

"Karena sangat penting mewujudkan budaya bersih dan menciptakan lingkungan yang sehat," tambahnya.

Baca juga:
Sarjana Pengangguran di Kota Malang Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja 2 Kilogram

Ia juga meminta menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Termasuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang ada terkait sampah.

Sekedar diketahui, sebenarnya di Kota Malang terdapat Perda Sampah Nomor 2 tahun 2017. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membuang sampah atau limbah sembarangan tanpa dikelola akan dikenakan hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam deklarasi itu sendiri, masyarakat juga berkomitmen untuk siap memelihara kebersihan dan melaporkan siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga:
Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Sebelumnya pada Senin (10/12/2018) sore hingga malam, sejumlah titik di Kota Malang diterjang banjir. Akibat banjir, lima unit mobil mengalami kerusakan.

Dua unit mobil tenggelam tergenang banjir di Restoran Ringin Asri di Jalan Soekarno Hatta, satu mobil terseret arus mengalami rusak parah di Jalan Bantaran Gang 5, satu unit mobil rusak terseret arus air di Jalan Candi Mendut Gang 4 dan satu unit truk boks tertimpa pohon di Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, seorang anak SD yang hanyut dan hilang Sungai Amprong, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang saat banjir melanda ditemukan dalam keadaan tewas.