Tren Klinik Kecantikan Halal, Apa Saja Syarat Perawatan Estetik Sesuai Syariat?

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi. (Foto: Sum Sum/Unsplash)

jatimnow.com - Perawatan kecantikan kini semakin berkembang dengan berbagai pilihan prosedur estetik. Kondisi tersebut turut mendorong kebutuhan akan layanan kecantikan yang tidak hanya mengutamakan hasil dan keamanan medis, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariat Islam.

Bagi sebagian muslimah, kehalalan bahan dan proses perawatan menjadi pertimbangan sebelum memilih klinik. Hal ini kemudian mendorong munculnya konsep klinik kecantikan halal yang menawarkan layanan estetik modern dengan pendekatan yang disesuaikan dengan nilai-nilai Islam.

Berbagai prosedur, mulai dari perawatan wajah, peeling, botoks, filler hingga tanam benang, saat ini semakin mudah dijumpai. Perawatan tersebut dilakukan untuk menangani persoalan kulit, memperbaiki kondisi tertentu maupun menunjang kepercayaan diri.

Baca juga: Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

Namun, kemudahan mendapatkan layanan estetik juga memunculkan pertanyaan mengenai status kehalalan masing-masing tindakan.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Auditor Halal LPPOM Rina Maulidiyah menyebut layanan estetik pada dasarnya dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan syariat. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni bahan yang digunakan, keamanan medis, dan tujuan perawatan.

Bahan Harus Halal dan Suci

Aspek pertama adalah bahan yang digunakan dalam prosedur. Produk maupun bahan yang bersentuhan dengan pasien harus terbebas dari unsur haram dan najis.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada bahan utama tindakan, tetapi juga mencakup produk yang digunakan sebelum dan sesudah perawatan, obat oles, bahan pendukung hingga cairan yang disuntikkan ke tubuh, termasuk botoks dan filler.

Karena itu, klinik perlu memiliki kepastian mengenai sumber serta status kehalalan produk yang digunakan. Konsumen juga memiliki hak untuk mengetahui merek, komposisi maupun sertifikat halal dari produk sebelum menjalani prosedur.

Tidak Boleh Membahayakan Pasien

Aspek kedua berkaitan dengan keamanan tindakan medis. Prosedur kecantikan harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kebersihan dan sterilitas, serta tidak menimbulkan risiko yang membahayakan pasien.

Prinsip menghindari kemudaratan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan boleh atau tidaknya suatu tindakan dilakukan menurut syariat.

Tujuan Perawatan Juga Menjadi Pertimbangan

Selain bahan dan keamanan, tujuan dari prosedur juga perlu diperhatikan. Perawatan estetik dapat dilakukan apabila ditujukan untuk menjaga kesehatan, mengatasi persoalan kulit, atau memperbaiki kondisi tertentu secara proporsional.

Sebaliknya, tindakan yang bertujuan mengubah bentuk asli ciptaan Allah secara berlebihan, melakukan penipuan, atau memicu ketergantungan yang membahayakan tidak diperbolehkan.

Ketentuan mengenai sejumlah prosedur kecantikan tersebut juga telah diatur melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan, misalnya, botoks diperbolehkan untuk mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah yang tidak simetris, menangani jaringan parut, serta mengatasi kemerahan atau kulit berminyak pada wajah.

Namun, kebolehan tersebut disertai sejumlah persyaratan. Di antaranya, tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, bahan harus halal dan suci, tindakan aman dan tidak membahayakan, serta dilakukan tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

Botoks menjadi haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan.

Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah membolehkan prosedur tersebut untuk menghaluskan kerutan maupun membantu peremajaan kulit wajah.

Syaratnya, benang yang digunakan harus halal dan suci, prosedur tidak membahayakan, tidak bertentangan dengan tujuan syariat dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten serta amanah.

Baca juga: IKA SMAPALAS Bagi 500 Takjil Ramadan, UMKM Alumni Ikut Terangkat

Tanam benang menjadi haram jika digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau mengubah ketebalan bibir. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun benang yang digunakan bersifat sementara.

\

Hal serupa berlaku pada filler. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah, prosedur tersebut diperbolehkan untuk menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah mata, serta menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.

Filler harus menggunakan bahan yang halal dan suci, tidak membahayakan, tidak bertentangan dengan tujuan syariat, serta dilakukan tenaga medis yang kompeten dan amanah.

Sebaliknya, penggunaan filler untuk mengubah bentuk ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah atau mengubah ketebalan bibir, tidak diperbolehkan meskipun bahan yang digunakan bersifat sementara.

Filler juga menjadi haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Ketiga fatwa tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat muslim sebelum menentukan pilihan perawatan estetik. Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada promosi klinik, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan agama serta aspek keamanan medis.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, perlu dibedakan antara produk kosmetik yang digunakan dalam perawatan dengan jasa klinik kecantikan.

Pada tahap tersebut, layanan klinik kecantikan secara keseluruhan belum termasuk jenis jasa yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, kosmetik yang digunakan atau dijual di klinik termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH menyatakan produk kosmetik wajib telah bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi kosmetik produksi dalam negeri maupun produk dari luar negeri yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga: MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN: Harus Sasar Produsen Plastik

Artinya, penggunaan label “klinik syariah” atau “klinik halal” saja belum cukup untuk memastikan sebuah layanan benar-benar memenuhi prinsip halal.

Menurut Rina, tren klinik yang membawa identitas halal atau syariah justru semakin terlihat di media sosial. Klinik-klinik tersebut berupaya menawarkan layanan kecantikan modern sekaligus memberikan pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Sejumlah klinik, misalnya, mulai menonjolkan penggunaan produk yang telah memiliki sertifikat halal BPJPH. Ada pula yang menawarkan konsep kecantikan sesuai syariat hingga menyediakan tenaga medis perempuan untuk pasien perempuan.

Namun, konsep tersebut idealnya tidak sekadar menjadi bagian dari strategi pemasaran. Klinik yang membawa identitas halal perlu menerapkannya secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan dan produk, keamanan tindakan, kompetensi tenaga medis, hingga perlindungan privasi pasien.

Klinik berbasis syariah juga umumnya memberikan perhatian lebih pada privasi dengan menyediakan ruang perawatan tertutup, menjaga batas interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan, serta memberikan ruang konsultasi yang lebih personal.

Pendekatan tersebut dapat memberikan rasa nyaman bagi pasien ketika menyampaikan kondisi maupun kekhawatiran terkait perawatan yang akan dijalani.

“Bagi banyak perempuan muslim, keberadaan tenaga medis perempuan menjadi faktor kenyamanan emosional yang sangat penting. Mereka merasa lebih tenang karena dilayani oleh seseorang yang memahami kebutuhan mereka, baik secara medis maupun spiritual,” ujar Rina, dilansir dari laman MUI Digital.

Pada akhirnya, konsep klinik kecantikan halal tidak cukup dibangun melalui nama, label, atau tampilan bernuansa Islami. Prinsip tersebut perlu terlihat dalam praktik pelayanan, mulai dari penggunaan bahan yang halal, keamanan prosedur, profesionalitas tenaga medis, penjagaan privasi hingga tujuan perawatan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler