jatimnow.com - Karnaval menjadi salah satu kegiatan yang kerap mewarnai perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap Agustus. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ada batasan yang tetap perlu diperhatikan, khususnya terkait cara berpakaian peserta.
Komisi Fatwa MUI menyatakan pria yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai Agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan larangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis dalam hal penampilan maupun busana.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif. Rasa syukur atas kemerdekaan dapat diwujudkan melalui upaya memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kegiatan perayaan di ruang publik seperti karnaval dan pawai terkadang justru mengabaikan batasan etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, dilansir dari MUI Digital, Rabu (12/8/2026).
Baca juga:
Pemkab Kediri Atur Penggunaan Sound System untuk Karnaval HUT RI
Kiai Muiz Ali menyebut ketentuan tersebut memiliki landasan hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW disebut melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Ia menegaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, ketentuan itu berlaku baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun di ruang publik, termasuk panggung hiburan hingga jalan raya.
Selain persoalan hukum syariat, Kiai Muiz Ali juga mengaitkan fenomena tersebut dengan kondisi sosial saat ini. Ia menilai penggunaan busana lawan jenis berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan agenda yang menurutnya bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.
Baca juga:
Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya
MUI pun mengingatkan agar kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai yang digelar di berbagai daerah, tetap memperhatikan nilai agama, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat.