Gasak Baterai Tower di 17 Lokasi, Komplotan Kuli Bangunan di Malang Diringkus Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 20:55 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Polres Malang menggelar konferensi pers terkait aksi pencurian baterai lithium menara telekomunikasi, Jumat (7/8/2026). (Foto: Aris/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri baterai lithium menara telekomunikasi (tower). Ironisnya, para pelaku yang meresahkan ini sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan.

Mereka diketahui telah membobol 17 tower berbeda yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, memaparkan bahwa pihaknya sukses mengamankan tiga tersangka utama, yakni AF (26) dan MA (36) asal Kecamatan Bululawang, serta HP (29) warga Kecamatan Pakisaji.

Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif petugas. Komplotan ini selalu mengincar tower pemancar sinyal yang berlokasi di area sepi dan jauh dari pantauan permukiman warga.

Baca juga: Terekam CCTV, Kakek 77 Tahun di Malang Tewas Usai Sengaja Tiduran di Rel Kereta

"Perannya 2 orang itu masuk ke lokasi tower, kemudian merusak kunci pengaman, kemudian menggunting dan mengambil baterai lithium ini. Setelah proses pencurian itu berhasil dilaksanakan, satu orang tersangka atas nama HP ini berperan mengambil dan menjual," ucap Rulian Syauri, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026) sore.

Jejak kriminal komplotan ini mulai terendus setelah mereka menyatroni tower milik Telkomsel di area persawahan Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

Saat itu, teknisi yang tengah melakukan pengecekan mendapati dua unit baterai lithium di dalam tower telah raib, dan langsung melaporkannya ke Polres Malang.

"Dari hasil penyelidikan ada total 17 TKP di 10 kecamatan, dengan lokasi terbanyak di wilayah Kecamatan Bantur sebanyak 4 lokasi tower, total ada sebanyak 17 tower, dari berbagai macam provider yang diambil," kata Kapolres.

Rangkaian aksi kejahatan ini rupanya telah berlangsung sejak 11 Mei 2026, diawali dari tower XL di Desa Pandanajeng, Kecamatan Tajinan. Aksi terakhir mereka tercatat pada Senin (3/8/2026) di tower milik PT Adyawinsa Telecommunication di Desa Pandan Landung, Kecamatan Wagir.

Baca juga: Hobi Karaoke dan Terjerat Hutang, Pemuda di Malang Nekat Rampok Mobil Lansia

Desakan ekonomi menjadi alasan klasik para tersangka. Berawal dari coba-coba belajar secara otodidak, kuli bangunan ini menyadari bahwa komponen vital tower tersebut bernilai ekonomis tinggi dan mudah dijual di pasar gelap.

\

"Ketiga pelaku ini adalah kuli bangunan. Jadi mereka belajar dari pengalaman, sekali berhasil dijual murah kok gampang, kemudian berkelanjutan terus ambil dari Mei sampai 3 Agustus 2026 tadi," ungkapnya.

Satu unit baterai lithium yang harga resminya menyentuh Rp16 juta, justru diobral oleh para tersangka seharga Rp1 juta per unit. Uang hasil penjualan curian itu kemudian dihabiskan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Akibat aksi masif ini, total kerugian material yang ditanggung perusahaan telekomunikasi ditaksir mencapai Rp432 juta.

Lebih dari sekadar kerugian material, aksi komplotan ini sangat merugikan masyarakat luas. Baterai lithium tersebut berfungsi layaknya power bank atau sumber daya cadangan saat pasokan listrik utama dari PLN terputus.

Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Perampokan Lansia di Malang Ditangkap Saat Jual Hasil Curian

"Baterai lithium ini kan fungsinya itu seperti cadangan tenaga listrik. Jadi apabila tenaga listrik, sebuah tower tenaga utamanya mati ini fungsi seperti power bank berarti ya seperti power bank. Hilangnya baterai membuat sistem BTS kehilangan cadangan daya dan berisiko berhenti beroperasi saat terjadi pemadaman, sehingga dapat mengganggu layanan komunikasi dan akses data" jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit baterai lithium sisa curian, potongan pipa besi tower, serta peralatan tempur untuk beraksi seperti linggis, gunting, obeng, palu, dan kunci inggris.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler