DPRKPP Tinjau Kos-kosan di Dharmahusada Permai, Sebut Ada Bagian Bangunan Tak Sesuai Perizinan

Selasa, 04 Agu 2026 13:37 WIB
Reporter :
Fatkhur RIzky
DPRKPP tinjau bangunan kos-kosan di kawasan RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (4/8/2026). (Foto: Rizky/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan kos-kosan di kawasan RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Usai melakukan pemeriksaan di lokasi, Staf DPRKPP Surabaya, Anugrah, mengatakan hasil peninjauan masih akan dikaji lebih lanjut. Namun, dari pemeriksaan awal ditemukan adanya sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

"Terhadap peninjauan lokasi, tentunya terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan Perda 4 agar mengikuti dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026. Kita telaah dulu hasil peninjauan tersebut," kata Anugrah.

Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi Ilegal, 8 Rumah Kos di Sampang Dirazia

Ia menegaskan bangunan tersebut telah mengantongi perizinan. Meski demikian, hasil pengecekan sementara menunjukkan terdapat beberapa bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Terkait perizinan telah memiliki, namun beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah lantai maupun dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, Anugrah belum bersedia menyampaikan secara rinci. Menurutnya, seluruh hasil pengukuran masih akan diverifikasi sebelum diumumkan secara resmi.

"Tentunya nanti ada di catatan kami. Nanti kita sampaikan secara resmi. Kita hitung dulu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga RW 11, Jozua Poli, menyebut bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, izin hanya memperbolehkan pembangunan tiga lantai.

"Di Perda yang lama itu izin PBG tertulis hanya tiga lantai. Padahal kenyataannya secara fisik ini ada lima lantai," ujar Jozua.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian tinggi bangunan. Menurutnya, dalam dokumen perizinan tinggi bangunan tercatat 15 meter, sedangkan hasil pengukuran yang dilakukan warga menunjukkan ketinggian mencapai sekitar 21 meter.

"Ketinggian bangunan adalah 15 meter. Pada kenyataannya ketika kami mengecek sendiri ini ada 21 meter. Kemudian tidak ada sempadan bangunan," katanya.

Baca juga: Rumah Kos dan Laundry Surabaya Terbakar, Penghuni Dievakuasi di Tengah Asap

Jozua mengatakan, apabila nantinya dilakukan evaluasi terhadap bangunan tersebut, maka prosesnya harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

\

Menurutnya, perda tersebut membedakan rumah kos dengan kos-kosan. Rumah kos merupakan rumah tinggal yang masih dihuni pemilik dengan jumlah kamar maksimal lima unit. Sementara bangunan yang menjadi polemik saat ini, kata dia, memiliki kapasitas jauh lebih besar.

"Kalau ini 64 kamar, berdasarkan promosinya di TikTok ada 64 kamar," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik kos, H. Etar, menyatakan kliennya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah kota menjalankan tupoksinya dengan melakukan tinjauan lokasi di kos-kosan klien kami. Klien kami siap mengikuti aturan apa pun yang berlaku maupun yang diharapkan di lingkungan tersebut," ujarnya.

Menurut Etar, seluruh dokumen perizinan yang menjadi kewajiban pemilik bangunan telah dipenuhi, mulai dari IMB yang diterbitkan sebelum perubahan regulasi hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Perampok yang Todongkan Pisau dan Ikat Cewek Kos di Kota Malang Ditangkap!

"Kalau perizinan, klien kami alhamdulillah sudah ada semua, mulai IMB, PBG, semua sudah ada," katanya.

Terkait dugaan adanya ketidaksesuaian antara bangunan dan dokumen perizinan, Etar menyerahkan sepenuhnya kepada instansi teknis yang berwenang.

"Kalau terkait tidak sesuai ataupun ada ketinggian bangunan, nanti dinas terkait yang lebih kompeten menyampaikan," tuturnya.

Etar juga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, keberadaan usaha kos di kawasan tersebut bukan hanya milik kliennya sehingga diperlukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.

"Klien kami membeli tanah ini sudah melihat kondisi lingkungan. Di kawasan ini bukan hanya klien kami yang memiliki usaha kos. Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya hadir mencarikan solusi terbaik sehingga masyarakat bisa hidup aman dan damai," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler