Pixel Code jatimnow.com

Kos di Dharmahusada Permai Disegel, Penghuni Masih Keluar Masuk

Editor : Yanuar D   Reporter : Fatkhur RIzky
Bangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Mulyorejo, Surabaya, kini telah disegel dan dipasangi stiker pelanggaran oleh Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Fatkhur Rizky/jatimnow.com)
Bangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Mulyorejo, Surabaya, kini telah disegel dan dipasangi stiker pelanggaran oleh Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Fatkhur Rizky/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Mulyorejo, Surabaya, kini telah disegel dan dipasangi stiker pelanggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyegelan itu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya DPRKPP Surabaya menemukan sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Berdasarkan pantauan jatimnow.com di lokasi, aktivitas di bangunan tersebut masih terlihat. Sejumlah anak kos tampak keluar masuk area bangunan meski telah terpasang stiker penyegelan.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, petugas keamanan yang berjaga di lokasi memilih tidak banyak berkomentar.

Baca juga:
Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya Ditandai Melanggar Izin

"Untuk masalah kos-kosan saya tidak berani mengatakan apa-apa. Itu urusannya sama pengurus perumahan dan pengacaranya," ujar petugas keamanan yang enggan disebut namanya, Jumat (11/9/2026).

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah penyegelan tersebut turut menghentikan operasional kos. Sebelumnya, Pemkot Surabaya memang telah memasang tanda pelanggaran pada bangunan tersebut terkait ketidaksesuaian dengan aturan.

Baca juga:
Armuji Tantang DPRKPP Segel Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya

Sementara itu, Pemkot Surabaya sebelumnya juga menyatakan penataan rumah kos akan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Aturan teknisnya masih disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).