jatimnow.com - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang debt collector berinisial S.L. (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengusut kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, mengatakan kasus bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Baca juga: Beli Cash Rp 1,3 M, Mobil Mewah Warga Surabaya Malah Mau Dirampas DC
Saat itu, tersangka bersama tiga rekannya berupaya menarik sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R yang diketahui menunggak angsuran pembiayaan.
"Awalnya tersangka bersama rekannya hendak menarik kendaraan yang diketahui menunggak angsuran. Namun terjadi penolakan dari pihak yang membawa kendaraan hingga memicu cekcok dan berujung perkelahian," ujar AKBP Edy Herwiyanto.
Menurut penyelidikan, cekcok tersebut berkembang menjadi perkelahian setelah sejumlah juru parkir di sekitar lokasi ikut terlibat. Karena kalah jumlah, kelompok debt collector meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4
Sebelum pergi, tersangka sempat merekam keributan menggunakan telepon seluler dan mengirimkan video tersebut ke grup percakapan yang digunakan untuk meminta bantuan. Sekitar 20 menit kemudian, tersangka kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya.
"Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dari bagasi mobil dan melakukan pembacokan terhadap korban. Dalam kejadian itu tiga orang mengalami luka-luka, termasuk satu rekan tersangka yang terkena sabetan senjata tajam," jelasnya.
Usai melakukan penyerangan, tersangka melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang parang serta pakaian yang dikenakannya ke aliran Sungai Gunungsari.
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian berhasil menangkap S.L. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Polres Gresik Dalami Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Aplikasi Go Matel
"Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," tegas AKBP Edy Herwiyanto.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Reporter: Sujianto