KAI Tutup Perlintasan Liar di Kras Kediri Usai Commuter Line Dhoho Tertemper Motor

Rabu, 22 Jul 2026 21:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup berbahan bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Baca juga: KAI Minta Maaf Usai Penjaga Perlintasan di Kediri Tertidur, Janji Evaluasi

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar memiliki potensi risiko yang sangat tinggi sehingga perlu ditutup untuk mencegah terulangnya kecelakaan.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari, Rabu (22/7/2026).

Proses penutupan perlintasan turut melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

Baca juga: Viral Penjaga Perlintasan Mengkreng Kediri Tertidur, Truk Nyaris Tertabrak KA Brantas

Menurut Tohari, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan penutupan terhadap perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan.

\

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Tabrak Motor di Perlintasan Liar Kras Kediri, Commuter Line Dhoho Berhenti Luar Biasa

Tohari menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler