jatimnow.com - Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, kebebasan pers menghadapi tantangan baru yang tidak lagi datang dalam bentuk intimidasi fisik, sensor langsung, atau tekanan politik yang kasat mata.
Ancaman itu kini hadir dalam bentuk yang lebih halus, lebih teknis, dan sering kali tidak disadari publik, yaitu praktik penghapusan atau takedown konten jurnalistik melalui jalur penyedia layanan domain dan hosting.
Fenomena ini semakin sering teramati dalam beberapa tahun terakhir. Ketika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik.
Baca juga: Wartawan Dikepruk Botol, 2 Warga Jombang Diringkus Polres Nganjuk
Sayangnya, langkah yang ditempuh bukan lagi menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, ataupun somasi kepada redaksi.
Sebaliknya, mereka memilih jalur yang lebih cepat dengan melaporkan langsung konten tersebut kepada penyedia layanan digital menggunakan berbagai alasan, mulai dari dugaan pelanggaran privasi, hak cipta, hingga tuduhan pencemaran nama baik.
Sekilas, tindakan tersebut mungkin terlihat sebagai hak setiap individu untuk melindungi kepentingannya di ruang digital.
Namun, apabila dicermati lebih dalam, praktik ini menyimpan persoalan serius bagi kehidupan pers yang sehat dan demokratis.
Pers bukanlah sekadar konten internet yang dapat diperlakukan sama dengan unggahan media sosial, blog pribadi, atau situs komersial lainnya.
Produk jurnalistik lahir melalui proses yang memiliki standar, verifikasi, tanggung jawab, serta mekanisme koreksi yang telah diatur secara khusus dalam sistem hukum Indonesia.
Karena itu, ketika sebuah berita diturunkan hanya berdasarkan laporan sepihak kepada penyedia hosting atau domain tanpa melibatkan redaksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu artikel, melainkan prinsip dasar kemerdekaan pers itu sendiri.
Saya melihat fenomena ini sebagai bentuk baru dari upaya membungkam fakta dan informasi.
Bedanya, jika dahulu pembungkaman dilakukan secara terbuka dan mudah dikenali, kini ia hadir melalui instrumen digital yang tampak administratif dan legal.
Akibatnya, banyak pihak tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan preseden berbahaya.
Bayangkan jika setiap pihak yang tidak menyukai pemberitaan dapat menghapus berita hanya dengan mengirimkan laporan kepada penyedia layanan digital.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka media akan berada dalam posisi rentan.
Setiap karya jurnalistik berpotensi hilang sewaktu-waktu tanpa proses verifikasi, tanpa ruang klarifikasi, dan tanpa penilaian independen mengenai benar atau tidaknya substansi berita tersebut.
Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat memunculkan efek ketakutan (chilling effect) di kalangan jurnalis dan perusahaan media.
Redaksi bisa menjadi enggan mengangkat isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik karena khawatir situs mereka diblokir, kontennya dihapus, atau layanan digitalnya terganggu akibat laporan sepihak.
Padahal, dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting.
Pers bertugas mengawasi kekuasaan, mengungkap fakta-fakta yang relevan bagi publik, dan memastikan informasi dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Baca juga: Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?
Ketika fungsi tersebut dibatasi melalui mekanisme di luar sistem pers, maka ruang demokrasi ikut menyempit.
Saya tidak mengatakan bahwa media tidak bisa salah. Media tentu dapat melakukan kekeliruan sebagaimana institusi lainnya.
Namun justru karena itulah Undang-Undang Pers telah menyediakan instrumen penyelesaian sengketa yang jelas dan berimbang.
Ada hak jawab, hak koreksi, mediasi Dewan Pers, hingga mekanisme etik yang memungkinkan semua pihak memperoleh keadilan tanpa harus mengorbankan kebebasan pers.
Saya melihat bahwa penyedia layanan domain maupun hosting perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai karakteristik produk jurnalistik.
Mereka tidak boleh secara otomatis menurunkan konten hanya karena menerima laporan dari satu pihak.
Setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus diverifikasi secara hati-hati dengan melibatkan media yang bersangkutan serta mempertimbangkan regulasi pers yang berlaku.
Di sisi lain, media siber juga harus berbenah dan memperkuat fondasi profesionalismenya.
Legalitas perusahaan harus jelas, alamat redaksi harus mudah diakses publik, mekanisme hak jawab harus berjalan dengan baik, dan seluruh produk jurnalistik harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Profesionalisme adalah benteng pertama yang melindungi media dari berbagai bentuk serangan terhadap kredibilitasnya.
Baca juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan
Saya percaya bahwa masa depan kebebasan pers tidak hanya ditentukan oleh keberanian jurnalis dalam mencari fakta, tetapi juga oleh kemampuan seluruh ekosistem digital dalam memahami dan menghormati proses jurnalistik.
Di era ketika informasi bergerak sangat cepat, kita tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi demi kemudahan administratif.
Fenomena takedown berita tanpa mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya harus menjadi perhatian bersama. Ini bukan semata persoalan teknis antara media dan penyedia layanan digital.
Ini adalah persoalan tentang bagaimana kita menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, menjaga independensi pers, serta memastikan demokrasi tetap memiliki ruang untuk bernapas.
Apabila praktik-praktik semacam ini terus berkembang tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai, maka yang terhapus bukan hanya satu berita di internet, yang perlahan terhapus adalah prinsip kemerdekaan pers yang selama ini menjadi salah satu fondasi penting kehidupan demokrasi di Indonesia.
Oleh: Fatchur Rohman
IT Development jatimnow.com