Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Zain Ahmad
Rabu, 19 Jan 2022 09:25 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)
Surabaya - Dua oknum anggota Polda Jatim, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ternyata belum ditahan. Padahal keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022). .
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Purwanto dan Firman masih bertugas sampai sekarang di Polda Jatim. Namun, tidak punya jabatan.
"Masih di Polda, nggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan
Terkait sidang etik terhadap keduanya, Gatot belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, kasus ini belum inkrah. Polda Jatim pun belum dapat melakukan langkah lanjutan.
"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," papar Gatot.
Sebelumnya, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.
Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait

Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Minggu, 22 Mei 2022 18:01 WIB
Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 19 Mei 2022 17:00 WIB
Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Lamongan Pukuli Wanita Selingkuhannya
Kamis, 19 Mei 2022 16:05 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB