Pixel Codejatimnow.com

Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)

Surabaya - Dua oknum anggota Polda Jatim, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ternyata belum ditahan. Padahal keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022). .

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Purwanto dan Firman masih bertugas sampai sekarang di Polda Jatim. Namun, tidak punya jabatan.

"Masih di Polda, nggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," jelasnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Terkait sidang etik terhadap keduanya, Gatot belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, kasus ini belum inkrah. Polda Jatim pun belum dapat melakukan langkah lanjutan.

"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," papar Gatot.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Sebelumnya, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.