jatimnow.com - Polda Jatim bersama jajaran polres di seluruh wilayah Jawa Timur terus mengintensifkan penindakan kejahatan untuk menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juli 2026, mereka sukses mengungkap 178 kasus dengan barang bukti senpi hingga hewan ternak.
Berdasarkan laporan rekapitulasi data pengungkapan kasus sepanjang periode Juli 2016, Polda Jatim beserta jajaran menyelesaikan sebanyak 178 kasus kejahatan tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari ratusan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 206 tersangka yang terdiri atas 199 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Lebih rinci, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan total 98 kasus. Selanjutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 51 kasus, serta kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 29 kasus. Adapun wilayah kepolisian yang mencatatkan angka pengungkapan kasus terbanyak pada periode ini dipimpin oleh Polrestabes Surabaya, yang kemudian disusul oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.
Dalam rangkaian pengungkapan kejahatan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan berbagai jenis barang bukti bernilai ekonomis hingga alat kejahatan dari tangan para pelaku. Barang bukti yang disita meliputi barang berharga dan uang tunai sebesar Rp9.465.500, perhiasan emas seberat 5,8 gram, serta 7 unit barang elektronik.
Selain barang berharga, polisi juga menyita puluhan unit kendaraan yang digunakan atau didapat dari hasil tindak kejahatan. Total kendaraan yang diamankan terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat serta 47 unit kendaraan roda dua. Dari 47 unit kendaraan roda dua tersebut, sebanyak 8 unit di antaranya teridentifikasi terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan jalanan. Untuk sarana dan senjata kejahatan, petugas menyita 41 buah kunci letter T yang biasa digunakan spesialis curanmor, 7 bilah senjata tajam, serta 1 pucuk senjata api yang berhasil diungkap oleh Polresta Malang Kota.
Baca juga:
Ulah Hacker Asal Demak, Jurnal Riset Dosen Universitas PGRI Madiun Raib
Tidak hanya kendaraan dan barang elektronik, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti berupa hewan ternak. Barang bukti ternak yang berhasil diselamatkan dari tangan pelaku meliputi 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 8 ekor bebek, serta 10 ekor ayam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya memiliki komitmen tinggi untuk terus berkembang dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
"Polda Jatim memastikan akan melakukan pendekatan hukum secara konsisten serta mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap siapa saja pelaku kejahatan 3C yang meresahkan dan mengganggu roda perekonomian masyarakat maupun pemerintah di wilayah Jawa Timur," tegasnya, Jumat (31/7/2026)
Baca juga:
Hacker Asal Demak Surabaya Retas 113 Situs Sekolah, Kampus, dan Pemerintah
Guna memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan menjaga slogan Jaga Jatim, Kumpul Jatim, Kepolisian Jawa Timur mengharapkan peran aktif, kerja sama, serta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
"Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait potensi maupun tindak kejahatan 3C di lingkungannya diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center kepolisian," tambahnya.
Sebagai wujud nyata pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dalam kesempatan tersebut Polda Jatim juga menyerahkan secara langsung beberapa unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada para korban yang berhak, setelah para pelakunya berhasil ditangkap oleh petugas.