jatimnow.com - Kolam Renang Brantas dan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat kembali masuk radar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dua aset lama yang pernah menjadi ikon legendaris di Kota Pahlawan itu hingga kini masih dibayangi persoalan kepemilikan.
Di tengah munculnya berbagai klaim dari pihak ketiga, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran sekaligus memastikan aset-aset tersebut kembali sepenuhnya kembali ke pangkuan negara.
Baca juga: Tak Hanya ASN, P3K Paruh Waktu Surabaya Bakal Dapat THR
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Ruang Rapat Kejati Lantai 3, Kamis (5/3/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah, khususnya yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Melalui dukungan Kejati Jatim, Pemkot Surabaya berharap proses penelusuran dokumen, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa upaya menyelamatkan aset bukanlah pekerjaan yang baru dimulai sekarang.
Upaya tersebut telah dilakukan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Jatim telah membuahkan sejumlah hasil konkret, termasuk pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi kembali dikelola Pemkot Surabaya.
"Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat," ujar Wali Kota Eri.
Nilai aset Waduk Unesa (Lidah Wetan) yang diselamatkan Kejati Jatim adalah Rp176 miliar. Aset seluas 21.832 meter persegi itu kemudian dijadikan Pemkot Surabaya sebagai Taman Tirta Adhyaksa, yang berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau sekaligus tempat wisata edukasi.
Selain Waduk Unesa, sebelumnya pada 2025, Pemkot Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (M2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi (M2) di Kelurahan Manukan Kulon.
Baca juga: Eri Cahyadi Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN Pemkot Surabaya
Aset senilai Rp55,2 Miliar di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon itu telah diperjuangkan sejak tahun 2005 namun mengalami kendala untuk sertifikasi. Kini, aset berupa tanah itu akan dimanfaatkan pemkot sebagai fasilitas umum untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.
Meski demikian, Wali Kota Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Surabaya.
"Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga," tegasnya.
Wali Kota Eri menggarisbawahi persoalan klasik yang kerap muncul dalam sengketa aset daerah, yakni klaim kepemilikan yang tiba-tiba muncul dari pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi. Ia menyebut setidaknya ada beberapa aset yang mengalami persoalan serupa sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
"Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya," jelasnya.
Untuk itu, Wali Kota Eri berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejati Jatim dapat membantu mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset tersebut.
Baca juga: Eri Cahyadi Murka Dana Zakat Disalurkan Keluar Surabaya
Dengan dukungan lembaga penegak hukum, Pemkot Surabaya optimistis berbagai hambatan birokrasi maupun hukum yang selama ini memperlambat proses pengembalian aset dapat segera diatasi.
"Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami," harapnya.
Di waktu yang sama, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik.
Melalui bidang ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah.
"Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah," tegas Agus Sahat.
Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Surabaya berencana segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus menentukan strategi hukum yang tepat untuk mempercepat proses pemulihan aset.
"Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (ADV)