jatimnow.com - Warung Minuman Keras (Miras) di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar digerebek Polres Gresik. Petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di kamar pramusaji.
Kegiatan ini bagian dari langkah preventif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MP beserta puluhan barang bukti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban.
Baca juga: Survey Elektabilitas Parpol di Jatim, Armuji Tinjau Kosan, Rotasi Polres Gresik
Pelaku digelandang Polres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Gresik
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terlebih di bulan Ramadan.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan," ucap Satriyono, dalam siaran resminya, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Polisi Hentikan Pikap Muatan Arak Bali di Kebomas Gresik, 2 Orang Diamankan
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas melalui nomor Laporcakrama 0811-8800-2006.
"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.