jatimnow.com - Potensi emas masyarakat Indonesia yang mencapai 1.800 ton kini memiliki payung hukum syariah yang lebih kokoh.
PT Pegadaian resmi mengadopsi Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion, sebuah langkah besar untuk mengubah tumpukan emas pasif menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang produktif.
Lahirnya fatwa ini menjawab keraguan publik mengenai aspek legalitas dan kesesuaian syariah dalam bisnis Bank Emas.
Baca juga: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Resmikan TGCL ke-32 di Universitas Jember
Bagi masyarakat di Jawa Timur, regulasi ini menjadi jaminan bahwa setiap gram emas yang mereka titipkan atau transaksikan di Pegadaian memiliki wujud fisik yang nyata dan tersimpan aman di brankas berstandar internasional.
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menyatakan bahwa kepastian hukum ini adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan nasabah.
Ia memastikan seluruh operasional Bank Emas di wilayahnya telah melewati proses verifikasi ketat agar sejalan dengan kaidah Islam.
"Kami ingin masyarakat Jatim merasa tenang. Fatwa ini membuktikan bahwa layanan kami, mulai dari akad hingga ketersediaan fisik emasnya, sudah utuh secara syariah. Kami siap mengedukasi warga agar emas mereka tidak cuma disimpan di lemari, tapi jadi investasi yang berkah," ujar Zaenudin, Kamis (26/2/2026).
Dalam aturan baru ini, terdapat skema emas musya’ atau kepemilikan kolektif. Artinya, meski ribuan nasabah menabung dalam nominal kecil secara digital, Pegadaian wajib menyediakan emas batangan fisik sebagai jaminan kepemilikan bersama.
Baca juga: Faktor Melemahnya Harga Emas Hari Ini
Prinsip satu banding satu ini menjadi benteng pelindung bagi hak-hak nasabah.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa ini sengaja disusun untuk memfasilitasi dinamika pasar modern.
Tim DSN-MUI bahkan turun langsung ke pabrik pengolahan untuk memastikan mekanisme serah terima (qabdh) emas tetap sah secara agama, meskipun dilakukan melalui platform digital.
"Emas punya daya tahan luar biasa melawan inflasi. Dengan rel syariah yang sudah kami siapkan, kita dorong masyarakat agar tidak sekadar menumpuk harta, tapi menjadikannya modal produktif bagi ekonomi domestik," tutur Cholil Nafis.
Baca juga: Harga Emas Selasa 13 Januari 2026 dan Catatan untuk Investor
Senada dengan hal itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menambahkan bahwa kehadiran fatwa ini memperkuat posisi Pegadaian sebagai lembaga keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK.
Nasabah kini bisa memanfaatkan berbagai fitur seperti simpanan, pembiayaan, hingga perdagangan emas dengan pilihan akad yang beragam, mulai dari Mudharabah hingga Wadi’ah.
Lewat integrasi teknologi seperti ATM Emas dan layanan di berbagai outlet, Pegadaian Surabaya optimistis ekosistem keuangan syariah di Jawa Timur akan semakin inklusif dan transparan bagi semua lapisan masyarakat.