jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan para pelaku usaha mikro dan pekerja rentan tidak berjalan sendirian tanpa perlindungan risiko kerja.
Melalui optimalisasi Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 500.15/8767/438.5.7/2025, sektor perbankan kini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam memperluas cakupan jaminan sosial.
Langkah konkret ini dibahas dalam forum koordinasi di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (25/2/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan pimpinan dari tujuh bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), mulai dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, BCA, hingga Bank Jatim.
Baca juga: Separuh Peserta BPJS di Tulungagung Tunggak Iuran, Mayoritas Segmen Kelas 3
Agendanya jelas, yakni memastikan setiap debitur KUR dan masyarakat kecil di sekitar korporasi mendapatkan hak perlindungan dasar melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menegaskan bahwa sinergi dengan perbankan adalah kunci untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, bank punya peran strategis yang melampaui sekadar penyedia modal usaha.
"Kami mengajak sektor perbankan tidak berhenti pada fungsi pembiayaan saja. Ada tanggung jawab moral dan sistematis untuk memastikan debitur KUR tetap terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Baca juga: Sindiran BEM SI Jatim: Sumbang BoP Rp17 T, Siswa Bundir Tak Mampu Beli Buku
Selama ini, banyak pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang baru memulai bisnis melalui pinjaman KUR justru paling rawan terperosok ke jurang kemiskinan baru saat musibah terjadi.
Dengan masuknya mereka ke ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, risiko biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian akan dialihkan ke negara, bukan menjadi beban keluarga atau bank.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa SE Bupati ini merupakan instruksi agar perusahaan dan perbankan lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Non Aktif, Dinkes Tulungagung Pastikan Tetap Dapat Layanan
Setelah pertemuan ini, tim teknis akan melakukan pendataan potensi kepesertaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJS Ketenagakerjaan juga bakal memantau realisasi komitmen setiap bank penyalur untuk memastikan payung hukum ini benar-benar berdampak di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen di atas meja.