jatimnow.com – Aksi pencurian menimpa seorang wanita berinisial AN (35), warga Desa Tlekung, Kota Batu. Ia kehilangan ratusan keping emas dan perak dengan total kerugian mencapai Rp168.450.000 setelah aktivitasnya di media sosial dimanfaatkan pelaku.
Dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, ditangkap Satreskrim Polres Batu. Keduanya diketahui merupakan teman korban yang saling mengenal melalui media sosial.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Baca juga: Emas Warisan Suami Dicuri Mahasiswa Abal-abal, Nenek di Banyuwangi Berlinang Air Mata
Menurut Aris, korban aktif melakukan jual beli emas melalui media sosial Facebook. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengetahui kebiasaan korban, termasuk saat korban sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku mengetahui korban tidak ada di rumah setelah melihat unggahan status korban yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan,” ujar Aris saat konferensi pers di Polres Batu, Kamis (12/2/2026).
Memanfaatkan situasi itu, pelaku mencongkel jendela rumah dan masuk ke dalam. Mereka kemudian menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga boks berisi perhiasan.
“Pelaku membongkar jendela, masuk ke dalam rumah, lalu menggeledah kamar dan menemukan tiga boks berisi emas. Karena tidak membawa kendaraan, boks tersebut langsung dibawa keluar,” jelasnya.
Baca juga: Nenek di Banyuwangi Kepincut Tawaran Bansos Mahasiswa Abal-abal, Emas 20 Juta Raib
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perhiasan perak seberat 88,95 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000.
Barang curian tersebut kemudian digadaikan dan menghasilkan uang sebesar Rp24.600.000, yang dibagi rata oleh kedua pelaku masing-masing Rp12.300.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Pesanggrahan pada 8 Februari 2026. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri barang bukti emas yang telah dijual dan digadaikan.
Baca juga: Rumah di Sidoarjo Dibobol Pencuri, Uang dan Emas Raib
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Aris.
Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Jangan sampai unggahan aktivitas pribadi justru memberi peluang bagi orang yang berniat jahat mengetahui kebiasaan dan kondisi rumah,” pungkasnya.