jatimnow.com - Perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya mengalami kekacauan jadwal menyusul dua insiden operasional dalam satu hari, Rabu (4/2). Dampak paling parah dirasakan penumpang KA Sembrani yang harus tertahan hingga empat jam lebih setelah rangkaian kereta menempa sebuah mobil di perlintasan.
Rentetan kendala ini bermula pada sore hari pukul 15.20 WIB di petak jalan Kandangan – Tandes. Sebuah truk menjatuhkan muatannya tepat di atas rel pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 398.
Meski jalur berhasil dibersihkan dalam waktu 40 menit, tumpukan jadwal mulai terganggu, dimulai dari keterlambatan KA Priukmas Cargo.
Baca juga: Awas Macet! KAI Daop 8 Perbaiki Tiga Perlintasan Utama di Surabaya
Situasi memburuk saat malam tiba. Pukul 21.10 WIB, KA 41 Sembrani rute Surabaya-Jakarta terlibat kecelakaan dengan mobil di JPL 266, antara Stasiun Pucuk dan Stasiun Gembong.
Lokasi tersebut merupakan perlintasan yang hanya dijaga secara swadaya oleh warga setempat. Kerasnya benturan membuat jalur hilir tersumbat dan memaksa petugas melakukan evakuasi serta pemeriksaan sarana secara menyeluruh.
Baca juga: Siap-Siap Mudik! Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Segera Dibuka
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengonfirmasi bahwa evakuasi dilakukan dengan prosedur keselamatan ketat. Ia juga menyampaikan duka cita atas insiden yang melibatkan nyawa dan kendaraan di perlintasan tersebut.
"Kami memohon maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak. Langkah evakuasi, pengamanan lokasi, hingga pemeriksaan kelaikan sarana langsung kami kerjakan agar jalur segera normal kembali," ujar Mahendro dalam keterangan resminya, Kamis (05/2).
Insiden ini memicu efek domino pada jadwal keberangkatan dan kedatangan sejumlah kereta.
Baca juga: KAI Surabaya Siaga Libur Panjang, Ketepatan Waktu Jadi Prioritas
Berikut rincian keterlambatan yang terjadi:
- KA 41 (Sembrani): Terlambat 245 menit (4 jam 5 menit).
- KA 303 (Parcel Utara): Terlambat 160 menit.
- KA 483 (CL Jenggala): Terlambat 152 menit.
- KA 253 (Kertajaya): Terlambat 45 menit.
- KA 145 (Blambangan): Terlambat 44 menit.
- KA 165 (Dharmawangsa): Terlambat 25 menit.
KAI kembali mengingatkan warga bahwa rel adalah area terlarang dan berbahaya. Pengendara diminta ekstra waspada saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu otomatis, demi menghindari tragedi serupa yang merugikan banyak pihak.