Gen Z Jatim Desak DPRD Susun Perda Plastik Sekali Pakai

Senin, 02 Feb 2026 17:18 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Perwakilan Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) berfoto bersama di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/2/2026). (Foto: JEJAK/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tekanan publik agar Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah pembatasan plastik sekali pakai kian menguat.

Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama bagi 38 kabupaten/kota.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Ngeri, Mikroplastik Ditemukan dalam Darah dan Rahim Perempuan Jatim

Sebanyak 35 perwakilan generasi Z hadir membawa kekhawatiran atas krisis plastik dan mikroplastik yang semakin nyata, terutama kerusakan Sungai Brantas akibat timbunan sampah plastik di badan dan sempadan sungai.

JEJAK memaparkan hasil survei internal yang menunjukkan 92 persen generasi Z di Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai, mulai dari air minum dalam kemasan, sachet, hingga tas kresek. Padahal, kesadaran terhadap bahaya mikroplastik sudah tinggi di kalangan anak muda.

Survei yang dilakukan pada Juni 2025–Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota mencatat 83 persen responden memahami bahwa plastik terurai menjadi mikroplastik, sementara 97 persen mengetahui dampaknya bagi kesehatan dan ekosistem.

Namun, perubahan perilaku individu dinilai tidak cukup tanpa intervensi kebijakan yang mengikat.

“Provinsi Jawa Timur belum memiliki Perda yang berfungsi sebagai kerangka kebijakan induk. Akibatnya, pengendalian plastik berjalan timpang. Daerah yang belum punya regulasi justru menjadi titik lemah,” kata Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang tergabung dalam JEJAK.

Baca juga: Isi Ulang Itu Keren, Refilin Roadshow Bikin Kediri Bebas Sampah Sachet

Saat ini, baru 16 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki aturan pembatasan plastik, itupun dengan kekuatan hukum dan sanksi yang beragam.

\

Kondisi tersebut dinilai menghambat pencapaian target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.

Faizul menilai contoh Provinsi Bali menunjukkan bahwa kebijakan yang tegas mampu menekan konsumsi plastik secara signifikan. Tanpa regulasi setingkat provinsi, upaya pengurangan plastik di Jawa Timur akan terus terfragmentasi.

Kesadaran generasi muda disebut sudah terbentuk. Survei JEJAK mencatat 61 persen responden mulai membawa tumbler, 18 persen beralih ke wadah makan pakai ulang, dan 13 persen meninggalkan tas kresek. Namun perubahan tersebut masih bersifat sporadis.

Baca juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

“Yang dibutuhkan sekarang kepastian hukum. Kebiasaan akan terbentuk ketika ada aturan yang memaksa,” ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember.

Fildza mencontohkan Jepang dan Jerman yang berhasil menekan sampah plastik melalui regulasi ketat, disiplin pemilahan, serta tangsung jawab produsen terhadap kemasan yang dihasilkan.

Dalam audiensi tersebut, JEJAK menyerahkan policy brief berisi lima tuntutan utama, mulai dari pembentukan Perda Provinsi sebagai kebijakan induk, penetapan target pengurangan plastik yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik sekali pakai, investasi sistem guna ulang, hingga penguatan pengawasan dan partisipasi publik.

Generasi Z menegaskan kesiapan mereka menjadi bagian dari solusi. Namun tanpa langkah tegas dari pemerintah provinsi, krisis plastik di Jawa Timur dinilai hanya akan berpindah tempat, bukan terselesaikan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler