Belasan Kilogram Ganja dan Puluhan Tersangka Ditangkap Polres Malang Kota

Sabtu, 31 Jan 2026 09:15 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Foto: Rilis penyalahgunaan narkoba di Polresta Malang Kota (Aris Jatimnow)

jatimnow.com-Peredaran narkotika di Kota Malang semakin tinggi. Tak tanggung-tanggung di bulan Januari 2026 saja polisi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 15 kilogram, dari 31 kasus yang diungkap hanya dalam waktu satu bulan. Artinya dalam satu hari setidaknya satu kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Malang dibongkar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menuturkan, selama bulan Januari 2026 memang pengungkapan narkotika di Kota Malang mencapai 31 kasus, dengan total 36 tersangka, dan total barang bukti mencapai 15,8 kilogram narkotika jenis ganja, 3 ons sabu, dan empat butir ekstasi. Jumlah itu disebutnya cenderung tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Dari angka pengungkapan kasus 31 kasus dan 36 orang tersangka di bulan Januari, bisa diartikan bahwa setiap hari rekan-rekan Satresnarkoba ini terus bergerak untuk bisa mengungkap sindikat peredaran narkotika," kata Putu Kholis Aryana, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat sore (30/1/2026).

Baca juga: Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Dari jumlah barang bukti itu, 13 kilogram ganja dan sabu 8,46 gram diamankan dari dua tersangka yakni SPA (45) warga Blimbing, Kota Malang, dan DC (39) warga Junrejo, Kota Batu. Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya kurir lain berinisial AF (32) yang mengontrak rumah di kawasan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

"Dari pengungkapan 1,7 kg ganja di daerah Lowokwaru, itu ada satu tersangka yang kami tangkap di sebuah rumah kontrakan. Tersangka berinisial AF (32). Kemudian kami kembangkan hingga ada pengungkapan sebanyak 13,3 kilogram ganja dengan dua tersangka," tuturnya.

SPA sendiri sebenarnya mendapatkan ganja dari paketan barang seseorang di Gresik dengan berat total 20 kilogram. Barang itu tinggal tersisa sekitar 13 kilogram dan barang haram berupa sabu yang didapat dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial PCT. Sementara 7 kilogram ganja kering berhasil diedarkan ke beberapa orang pelanggannya.

Selain ganja, kepolisian juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh seorang mahasiswa berinisial AH (21) warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. AH diamankan pada Sabtu (3/1) usai pengungkapan dan pengembangan transaksi sabu di wilayah Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 148 gram ini yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2026 dengan tersangka berinisial AH (21) status pelajar atau mahasiswa. Posisinya sebagai sebagai kurir dari narkotika jenis sabu yang akan diperjualbelikan, sedangkan sumber barang masih kami lakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial CS," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Pelaku Balap Liar Dorong Motor dan Ditilang Satlantas Polresta Malang

Sisanya barang bukti narkotika lainnya berasal dari tersangka lainnya. Dimana dari 36 tersangka penyalahgunaan narkotika, 14 orang di antaranya kasusnya diselesaikan dengan metode restorative justice (RJ) dengan diberikan rehabilitasi, karena kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang.

\

Sementara untuk kurir ganja dengan barang bukti 13,3 kilogram, Putu menyebut pihaknya menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati bagi SPA dan DC, sebagaimana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua kurir narkotika lainnya yakni AF dan AH dijerat maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Kami juga akan terus bergerak bagaimana bisa mengupayakan rehabilitasi kepada warga yang menjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian kita berusaha memutus rantai permintaan melalui upaya-upaya sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Malang," ungkapnya.

Maraknya peredaran narkotika di kalangan mahasiswa dan pelajar di Kota Malang juga membuat kepolisian harus melakukan langkah edukatif dan preventif di masyarakat. Pembentukan kampung bebas narkotika di beberapa titik Kota Malang, dianggap mampu meminimalisir masifnya peredaran barang haram ini.

Baca juga: CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang

"Akan kami sentuh dengan kegiatan-kegiatan yang menggugah semangat masyarakat untuk membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap narkotika itu sendiri," bebernya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, dari barang bukti puluhan narkotika yang diamankan petugas mampu menyelamatkan 7.080 jiwa dari bahaya narkoba.

"Dari barang bukti yang kita amankan dapat menyelamatkan sebanyak 5.267 jiwa dari ganja, kemudian 1.805 jiwa dari sabu, dan 8 jiwa dari barang bukti pil ekstasi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler