jatimnow.com-Kasus pembunuhan ayah ke anak di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan memasuki babak baru.
Polisi mengidentifikasi adanya tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terduga pelaku.
Selain itu, terduga pelaku juga terancam pasal berlapis antara lain perbuatan pidana melanggar hukum sesuai pasal 44 ayat 3 UU No. 24 Th. 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Warisan Jadi Motif Pembunuhan Keji Ayah ke Anak Sendiri di Lamongan
Kemudian, pidana pembunuhan berencana pasal 459 kuhp, lalu pidana penganiayaan berat mengakibatkan kematian pasal 468 ayat 2 kuhp.
"Terduga pelaku terancam hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (26/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, saksi ahli menyatakan bahwa terduga pelaku dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak dalam kondisi gangguan jiwa.
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 539 Pelaku Kejahatan dan Narkoba Sepanjang 2025
"Terduga pelaku melakukan perbuatanya dalam kondisi sadar dan bercerita secara detail kejadianya, pelaku mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatanya namun tidak menunjukan penyesalan,"bebernya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini ada 5 saksi yang di periksa antara lain ibu korban, istri korban, ketua RT, perangkat desa, petugas polisi polsek sukodadi, dan saksi ahli.
"Untuk motif masih terus kita dalami, intinya karena persoalan warisan," bebernya.
Baca juga: Pasutri di Lamongan Kompak Curi Motor, Suami Kabur Istri Diringkus Polisi
Sebelumnya, Warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, digemparkan dengan peristiwa pembunuhan, yang dilakukan ayah ke anaknya sendiri pada Jumat (23/1/2026) pagi.
Adalah SM (76) yang tega menghabisi nyawa S (56) dengan cara dihantam tabung elpiji.
Rilis kasus pembunuhan anak oleh ayah sendiri di Sukodadi, Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)