jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api Lebaran mulai hari ini, Sabtu (25/1/2026), dengan skema pemesanan H-45 atau keberangkatan mulai 11 Maret 2026. Penjualan tiket dilakukan secara bertahap sesuai tanggal keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan skema H-45 diterapkan untuk mengelola lonjakan penumpang agar lebih tertib dan terencana selama masa Angkutan Lebaran.
“Dengan sistem H-45, pelanggan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun rencana perjalanan. Ini juga membantu KAI dalam mendistribusikan arus penumpang agar lebih merata,” ujarnya.
Baca juga: Siap-Siap Mudik! Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Segera Dibuka
Adapun jadwal pembukaan pemesanan tiket Lebaran 2026 adalah sebagai berikut: pemesanan 25 Januari 2026 untuk keberangkatan 11 Maret 2026, dan seterusnya dibuka bertahap setiap hari hingga pemesanan 15 Februari 2026 untuk keberangkatan 1 April 2026.
Baca juga: 7.462 Tiket KA Tujuan Lamongan Ludes Dibeli Pemudik
Saat ini, di wilayah Daop 7 Madiun beroperasi sebanyak 60 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), baik keberangkatan awal maupun KA yang melintas, serta 10 perjalanan KA Bandara. Seluruhnya diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mobilisasi masyarakat pada momen Lebaran 2026.
Untuk KAJJ keberangkatan awal dari wilayah Daop 7 Madiun, KAI mengoperasikan beberapa layanan, antara lain KA Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen, KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen, KA Brantas relasi Blitar–Pasarsenen, KA Bangunkarta relasi Jombang–Pasarsenen, serta KA Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong.
Baca juga: Tiket Kereta Arus Balik Idul Fitri 2024 Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Buruan Yuk!
Tohari mengimbau masyarakat agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi KAI, seperti aplikasi Access by KAI, website booking.kai.id, Contact Center KAI 121, mitra penjualan resmi, dan online travel agent yang telah bekerja sama dengan KAI.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi agar terhindar dari penipuan maupun biaya tambahan yang tidak semestinya,” tegasnya.