jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran operasional kereta api sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam transportasi massal.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Peristiwa tersebut menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.
Akibat kejadian itu, kaca kereta Eksekutif 3 pada kursi 9AB serta kereta Ekonomi 2 pada kursi 11AB mengalami pecah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
“Kereta api merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap bentuk vandalisme tidak hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
Baca juga:
Persid Jember Minta Maaf atas Insiden Pelemparan Bus Persida Sidoarjo
Sementara Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara mulai dari maksimal tiga tahun hingga 15 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerugian harta benda, luka berat, hingga menyebabkan kematian.
Usai menerima laporan, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan segera menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono agar KA 154 Ranggajati dapat melanjutkan perjalanan.
Baca juga:
Pelemparan Bus Trans Jatim Koridor V, DPRD Bangkalan Panggil Dishub
Hingga kini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.