jatimnow.com-Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026).
Webinar pertama di tahun 2026 tersebut mengambil tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali dengan narasumber kompeten di bidangnya yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.
Dalam kegiatan ini, Hery mengemukakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, menetapkan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan yakni Januari s.d. Desember (12 kali) sebagai penghargaan atas prestasi kerja ASN.
Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan 6 kali.
“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengajuan dimulai dengan membuat surat pengantar dari OPD, dalam hal ini ASN yang bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen di Arsip Digital dan My ASN. Perlu diperhatikan, kenaikan pangkat dapat dilakukan jika PNS mendapatkan nilai minimal kategori “baik” pada SKP dua tahun terakhir. Jika semua sudah terpenuhi, OPD dapat mengirimkan surat pengantar kepada Walikota Kediri dengan tembusan BKPSDM Kota Kediri.
Baca juga:
Mecel Bareng Mbak Wali, Rayakan Malam Pergantian Tahun di Ikon Baru Kota Kediri
“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” terangnya.
Sementara itu, Khoirudin menambahkan pengajuan kenaikan pangkat ini hanya bisa dilakukan oleh PNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja.
“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” paparnya.
Baca juga:
Penipuan Berkedok Manajemen Artis di Kediri, Belasan Korban Rugi Ratusan Juta
Agar dapat mengajukan kenaikan pangkat, sambung Khoirudin, PNS harus memastikan dokumen-dokumen antara lain: SKP 2 tahun terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, ijazah, SK Jabatan sudah diunggah pada Aplikasi Simpeg dan Arsip Digital. Di akhir sesi, Ia berpesan kepada PNS agar rajin memperbarui data pada Simpeg dan Arsip Digital guna mempermudah pelayanan dan mempercepat proses kenaikan pangkat.
“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.